Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Perselingkuhan dengan Insanul Fahmi
Artis Inara Rusli dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh influencer Wardatina Mawa. Laporan polisi tersebut menyangkut dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan suami Wardatina, Insanul Fahmi.
Resmi Diketahui, Manajer Inara Rusli Buka Suara
Manajer Inara Rusli, Karina Putri, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui laporan tersebut. Menurut Karina, kasus ini telah menjadi pembahasan internal. Namun, hingga saat ini pihak Inara belum dapat memberikan pernyataan resmi karena masih memantau perkembangan laporan.
"Kami sudah ada ngobrol internal, cuma ya belum sampai ada apa ya, kayak keputusan apa tuh belum. Jadi, memang kami masih lihat dulu," ujar Karina Putri di Kuningan, Jakarta Selatan.
Reaksi Inara Rusli: Kaget dan Sedang Menenangkan Diri
Karina Putri juga membeberkan reaksi pertama Inara Rusli setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Inara disebut merasa syok dan kaget dengan tuduhan yang dilayangkan.
"Kalau respon, ya kaget. Sama, kami semua kaget sih. Maksudnya, kenapa bisa ada seperti itu. Kami juga agak syok," kata Karina.
Pihak Inara disebut belum memberikan bantahan tegas. Saat ini, Inara dikabarkan sedang berusaha menenangkan diri setelah menerima kabar laporan polisi itu.
Klaim Bukti dari Pihak Pelapor
Sebagai pelapor, Wardatina Mawa mengklaim telah melampirkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Bukti-bukti yang diserahkan disebutkan meliputi rekaman CCTV, rekaman suara percakapan, dan screenshot pesan singkat.
Mawa menyatakan bahwa perselingkuhan diduga telah terjadi sejak Agustus 2025. Salah satu bukti yang diunggulkan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan kedua terlapor berada dalam satu kamar.
Wardatina Mawa juga mengungkapkan bahwa suaminya, Insanul Fahmi, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia menegaskan bahwa kini sudah tidak ada komunikasi lagi antara keduanya.
Artikel Terkait
Klaim Gus Miftah Soal Diplomasi Prabowo dan BBM Dikoreksi Analis Berbasis Data
Napi Korupsi Rp233 Miliar Ditemukan Bebas Nongkrong di Coffee Shop Kendari
Mahfud MD Soroti Ketimpangan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Korlantas Polri Berlakukan Relaksasi STNK Tanpa KTP Lama Mulai 2026