PARADAPOS.COM - Puluhan warga Kampung Pulo Rengas beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/2/2025). Mereka menuntut keadilan terkait dugaan salah tangkap terhadap lima remaja yang dilakukan anggota polisi.
Kelima remaja itu ditangkap atas dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap B (71) di warung kelontong di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindangjaya, pada Minggu, 10 Februari 2025.
Orang tua korban salah tangkap, Udin meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek karena anaknya menjadi korban dugaan salah tangkap.
"Anak saya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya terkasit perampokan dan pembunuhan," ujar Udin dalam video yang diterima iNews Bekasi pada Jumat (14/2/2025).
Udin berpendapat para oknum polisi sudah melanggar aturan karena melakukan penangkapan terhadap anaknya tanpa surat penangkapan. "Kami minta keadilan, anak-anak kami itu korban salah tangkap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, B (71) lansia yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat.
B ditemukan tewas di dalam rumah sekaligus warungnya di Kampung Pulo Rengas RT 07/03, Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
"Korban ditemukan di di tempat tidur dengan keadaan kaki dan tangan terikat kain," ungkap Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni pada Senin (10/2/2025).
Menurut dia, B diduga kuat menjadi korban pembunuhan disertai perampokan karena ada sejumlah harta benda milik korban yang hilang.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan dan Ketahanan Pangan
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara