Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus dijatuhi hukuman seumur hidup setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
“Nanti di pengadilan, saya berharap hakim memberikan vonis seumur hidup buat Hasto Kristiyanto. Ia menghalangi penyidik KPK dan menghilangkan barang bukti,” kata Aktivis Anti-Korupsi Lamongan Rinto Junaidi dalam pernyataan yang dikutip dari www.suaranasional.com, Kamis (20/2/2025).
Menurut Rinto, jika penyidikan KPK membuktikan bahwa Hasto bukan sekadar perantara atau pelaku pasif, melainkan otak utama dari korupsi sistemik di partainya atau dalam pemerintahan, maka tuntutan hukuman berat, termasuk seumur hidup, bisa saja diajukan oleh jaksa.
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menyatakan bahwa seseorang dapat dijatuhi hukuman seumur hidup jika tindak pidana korupsinya dilakukan dalam keadaan tertentu yang dianggap memperburuk kondisi negara atau masyarakat.
“Kasus Hasto ini memburuk situasi negara di mana Harun Masiku hilang entah kemana. Hasto harus bertanggung jawab,” paparnya.
Jika Hasto benar-benar dijatuhi hukuman berat (misalnya seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara), ini bisa menjadi preseden penting yang menandai era baru dalam pemberantasan korupsi.
“Namun, ini juga tergantung pada konsistensi hukum dalam menindak kasus serupa di masa depan,” paparnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Rinto Junaidi (IST)
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara