Kabar mengenai pembentukan Danantara menuai berbagai reaksi dari publik. Terbaru, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dirumorkan mengisi posisi penting dalam lembaga ekonomi dan dana investasi tersebut.
Dalam salah satu cuitan yang diunggah oleh akun @TOM5helby, Kaesang Pangarep dipercaya akan menjabat sebagai salah satu pengurus. Sedangkan sang ayah, Jokowi akan menjadi pengawas lembaga ini.
"Kaesang Pangarep dikabarkan bakal duduki posisi strategis Danantara, Jokowi family makin menyala. Bapak pengawas, anak menjabat jadi pengurus, kurang menyala apalagi coba?" tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan secara resmi jika Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi akan menjabat sebagai pengawas Danantara bersama tokoh-tokoh politik lainnya.
Danantara akan secara resmi diresmikan pada 24 Februari 2025 mendatang. Daya Anagata Nusantara (Danantara) ini merupakan salah satu lembaga konsolidasi kekuatan ekonomi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kaesang Pangarep duduki posisi penting di Danantara. (x/TOM5helby)
Viral di X, cuitan mengenai Kaesang Pangarep yang dirumorkan duduki posisi penting di Danantara ini lalu menuai berbagai komentar dari netizen di laman media sosial tersebut.
"Ini Indonesia lama-lama jadi negara kerajaan dah" balas netizen.
"Usut dulu kasus jet pribadi" komentar akun lainnya.
"Jualan pisang aja bangkrut, ini lagi suruh ngurusin duit segitu banyaknya" ungkap netizen.
"Wkwkwk kalau beneran nantinya seperti itu makin kelihatan rakusnya tuh keluarga" tulis akun lainnya membalas.
Diunggah oleh akun @TOM5helby, cuitan mengenai Kaesang Pangarep yang dirumorkan duduki posisi penting di Danantara ini lalu sudah mendapat ribuan retweets dan ratusan balasan dari netizen.
Sumber: suara
Foto: Kaesang Pangarep bersama Gibran Rakabuming/Net
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara