Dunia pendidikan Kota Cirebon kembali tercoreng. Sebuah video berdurasi pendek yang menampilkan kekerasan brutal terhadap seorang pelajar SMP beredar luas, memicu kemarahan publik.
Aksi keji itu diduga kuat terjadi di dalam ruang kelas SMPN 17 Kota Cirebon. Dalam rekaman yang kini viral di berbagai platform media sosial, tampak seorang siswa berinisial N duduk pasrah. Ia berusaha menutupi wajahnya dari hantaman bertubi-tubi yang dilancarkan oleh pelaku, rekan sekelasnya.
Lebih mirisnya, alih-alih membantu, sejumlah siswa lain justru menonton sambil tertawa dan merekam insiden kekerasan itu. Belum diketahui kapan tepatnya peristiwa tersebut terjadi. Namun, masyarakat menuntut tindakan cepat dari pihak sekolah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, belum dapat dimintai keterangan. Informasi sementara menyebutkan seluruh pejabat Pemkot, termasuk Kadisdik, sedang mengikuti kegiatan retreat di Kabupaten Kuningan.
Kapolsek Selatan Timur AKP Joni mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus perundungan tersebut. "Belum ada laporan masuk ke Polsek Seltim," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/5/2025).
Kasus video bullying pelajar ini menambah catatan kelam praktik perundungan di lingkungan pendidikan Indonesia. Para pemerhati anak mendesak agar pelaku segera ditindak dan sekolah bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.
Aksi tidak berperikemanusiaan ini kembali menjadi pengingat keras. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tapi juga harus menjadi zona aman bagi seluruh peserta didik.
Sumber: beritasatu
Foto: Tangkapan layar aksi bullying pelajar di SMPN 17 Kota Cirebon, Jawa Barat. (Beritasatu/Dede Adhitama)
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap