PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Pensiun Pejabat Negara. Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/3/2026), lembaga tinggi negara itu memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyusun regulasi baru yang dianggap lebih adil dan sesuai konstitusi, mengingat UU lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945.
Dasar Putusan dan Tenggat Waktu Perbaikan
Putusan bernomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut berisi pernyataan bahwa UU 12/1980 akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen jika dalam kurun waktu dua tahun tidak diperbaiki. Landasan pertimbangan MK adalah perubahan struktur dan lembaga negara yang signifikan, sehingga dasar hukum yang berlaku selama lebih dari empat dekade itu dianggap telah kehilangan pijakan normatifnya. Keputusan ini menempatkan tekanan serius pada pembentuk undang-undang untuk segera merancang sistem yang lebih kokoh dan konstitusional.
Prinsip Keadilan dan Akuntabilitas Jadi Pedoman
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa rancangan aturan baru harus mengedepankan keadilan dan tidak boleh hanya berpihak pada pejabat. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang lebih luas dalam menentukan besaran dan mekanisme tunjangan.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.
Evaluasi Model: Dari Pensiun ke Uang Kehormatan
Putusan MK juga membuka ruang diskusi untuk perubahan fundamental dalam model pemberian tunjangan. Alih-alih mempertahankan sistem pensiun bulanan, pembuat undang-undang diberi opsi untuk menerapkan sistem "uang kehormatan" yang diberikan satu kali saat pejabat berakhir masa jabatannya. Nilainya pun harus dibedakan secara proporsional berdasarkan jenis jabatan, baik yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected officials), seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan langsung seperti menteri (appointed officials).
Transparansi dan partisipasi publik juga menjadi syarat mutlak dalam proses penyusunannya. MK mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat yang bermakna untuk memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Jika dalam dua tahun aturan baru tak kunjung selesai, konsekuensinya jelas: UU 12/1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat sama sekali.
Artikel Terkait
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka