PARADAPOS.COM - Semakin terbongkarnya ijazah Jokowi palsu, buzzer mulai berteriak lantang.
Salah satunya politisi dan anggota DPR dari Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago.
Irma pun meminta Roy Suryo Cs segera ditangkap.
Alasan yang diungkap Irma karena kelompok Roy adalah oknum-oknum yang memaksakan kehendak mereka, terkait ijazah palsu Jokowi.
"Mereka adalah oknum yang tidak mentaati hukum, mereka selalu memaksakan kehendak ya," katanya dikutip dari postingan video akun X joe kissanda, dikutip pada Selasa (3/6).
Bahkan dengan kasarnya, Irma menganggap kelompok Roy Suryo adalah orang-orang yang sama kelakuannya dengan mereka yang pernah membantai jenderal-jenderal di tahun 1965, saat peristiwa kelam G30S/PKI.
"Orang-orang yang memaksakan kehendak ini sama, mohon maaf ya sama dengan orang-orang yang dulu sering disebut yang pernah membantai jenderal-jenderal di tahun 1965," ujar Irma.
Irma juga menyebut bahwa justru kepakaran Roy Suryo perlu dipertanyakan dan diragukan keaslian ijazahnya.
Menurut Irma, begitu pun hal sama yang akan mereka lakukan terhadap ijazah Jokowi, tak akan pernah berhenti mereka mengorek sampai di sini.
"Penjarakan itu satu-satunya jalan agar mereka kapok," ujar Irma.
Politisi yang kerap "adu mulut" dengan pengamat politik Rocky Gerung ini menganggap, kelompok Roy Suryo adalah orang-orang yang tidak taat aturan.
"Mereka tidak mentaati aturan yang melecehkan Indonesia sebagai negara berdaulat," katanya.
Karena Roy Suryo, termasuk Dokter Tifa, Dr Rismon meminta lab forensik di Singapura agar clear soal ijazah Jokowi.
"Mikir ga sih ya kalau Indonesia negara yang berdaulat gitu, kalau pengen seperti itu, anda pindah saja ke Singapura," katanya sinis.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial dan Ancaman Demokrasi
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar, Hasil Penyidikan & Klarifikasi ART
Denada Akui Ressa Anak Kandung, Pengacara Bongkar Gaya Hidup Mewah dan Fakta Penelantaran
Jokowi Bicara Soal Kasus Korupsi Haji: Tanggapan Lengkap dan Fakta Terbaru