Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan akhir bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025), ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah pertimbangan hakim yang menyebut tidak ada bukti aliran dana korupsi yang dinikmati secara pribadi oleh Tom Lembong.
Fakta inilah yang memantik reaksi keras dan memunculkan dugaan adanya motif lain di balik kasus ini.
Jangan Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kasus ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Menurutnya, putusan yang menyatakan Tom Lembong bersalah tanpa bukti memperkaya diri telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Memang ke depan ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, penegakan hukum yang hanya menyasar era kepemimpinan Tom Lembong memunculkan persepsi bahwa sang mantan menteri menjadi korban kriminalisasi.
"Manakala penegakan hukum itu dilakukan tanpa tebang pilih, semua kebijakan impor misalnya disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita,” ujar Rudianto.
"Makanya kami selalu mewanti-wanti penegak hukum supaya dalam menegakkan hukum, khusus yang memberantas korupsi, jangan terkesan menarget orang-orang tertentu. Hanya menarget orang-orang tertentu kan? Tetapi menangani kasus korupsi itu harus motifnya hanya satu, motif hukum, bukan motif yang lain-lain, termasuk politik."
Konstruksi Perkara
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, perbuatan Tom Lembong selama menjabat pada 2015-2016 telah merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar.
Kerugian ini muncul dari kebijakan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang dinilai tidak berhak.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” papar jaksa dalam sidang dakwaan, Kamis (6/3/2025).
Jaksa berpendapat, Tom Lembong seharusnya menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula.
Sebaliknya, ia justru memberikan izin kepada pihak swasta dan beberapa koperasi instansi, yang kemudian diduga mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Atas dasar inilah, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun pada akhirnya majelis hakim tidak menemukan bukti adanya niat untuk memperkaya diri sendiri dari kebijakan tersebut.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa kasus importasi gula, Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
UGM Dibiayai Pajak Rakyat, Akademisi Unas Ingatkan Jangan Tutupi Kasus Ijazah Jokowi
Menantu Dedi Mulyadi soal 3 Orang Tewas di Hajatan Pernikahannya: Itu Takdir, Saya Menyerahkan ke Pihak yang Berwajib
Pria Disabilitas di Pulau Seribu Perkosa-Cabuli 2 Bocah Lebih dari Lima Kali
Putri Karlina Mengaku Tak Pernah Posting Makan Gratis di Pendopo Garut hingga Tewaskan 3 orang