Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 05:25 WIB
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Salah Injak Pedal

Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Salah Injak Pedal

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kronologi lengkap kecelakaan mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Kecepatan Mobil Saat Kecelakaan Ternyata 19,7 Km per Jam

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Traffic Accident Analysis (TAA), mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam saat kejadian. Kecepatan ini diketahui dari hasil penyelidikan sejak mobil menabrak pagar sekolah hingga roboh dan menghantam korban di halaman sekolah.

Sopir Mengaku Salah Injak Pedal Gas dan Rem

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyampaikan keterangan tersangka, Adi Irawan. Sopir mengaku melakukan kesalahan fatal dengan salah menginjak pedal. "Yang bersangkutan mengaku salah injak pedal. Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas," jelas Onkoseno.

Dalam kondisi panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah. "Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan. Dia berusaha membelokkan ke kiri untuk menghindari kerumunan," tambah Onkoseno.

Upaya Pengereman dan Faktor Kelelahan

AKP Danu menambahkan bahwa dari keterangan sopir dan jejak di TKP, upaya pengereman telah dilakukan. "Keterangannya sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak. Ada jejak pengereman," ujarnya.

Faktor kelelahan juga terungkap dalam penyidikan. Diketahui bahwa Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut, yang diduga memengaruhi konsentrasinya.

Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Akibat kelalaiannya yang menyebabkan luka-luka pada sejumlah siswa dan guru, Adi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar