Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran dan Pemeriksaan Tidak Pantas oleh Polisi
PARADAPOS.COM – Seorang gadis berusia 16 tahun, anak dari petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah sasaran dan prosedur pemeriksaan yang tidak semestinya oleh aparat Polsek Jepon, Polres Blora.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, memaparkan kronologi kejadian pada 9 April 2025. Saat itu, terjadi kasus bayi dibuang di kawasan Semanggi, Blora. Tak lama setelahnya, polisi mendatangi rumah korban tanpa pemberitahuan jelas.
"Korban langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal, tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup," tegas Bangkit di Polda Jateng, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, Bangkit mengungkapkan metode pemeriksaan yang dialami korban dinilai sangat berlebihan dan melanggar norma. "Korban ditelanjangi, payudaranya diremas bidan, bahkan bidan memasukkan jari ke liang vagina padahal anak ini masih perawan," ujarnya.
"Yang jadi pertanyaan, apakah tindakan memasukkan benda tumpul yang dilakukan oleh bidan beserta anggota Polsek Jepon dan Polres Blora itu mengakibatkan pecahnya selaput? Itu menjadi persoalan serius," tambah Bangkit.
Untuk membuktikan kliennya, Bangkit membawa korban ke dokter kandungan RSUD Soetijono Blora. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan.
"Setelah polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan prosedur," tutur Bangkit.
Wakil Bupati Blora Disebut Tawarkan Uang Damai pada Keluarga Korban
Dalam perkembangan lain, Bangkit mengklaim bahwa Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, mencoba memberikan uang kepada keluarga korban sebagai bentuk penyelesaian. "Sempat dikasih uang oleh wakil bupati tapi kami tolak. Kami hanya ingin keadilan. Jika anak ini bersalah, kami siap menyerahkan. Tapi jika tidak, harus ada rehabilitasi nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami trauma psikologis yang berat," jelas Bangkit.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar
Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru: BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa & Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG