Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur

- Kamis, 11 Desember 2025 | 10:00 WIB
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi - Kronologi Lengkap

Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran dan Pemeriksaan Tidak Pantas oleh Polisi

PARADAPOS.COM – Seorang gadis berusia 16 tahun, anak dari petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah sasaran dan prosedur pemeriksaan yang tidak semestinya oleh aparat Polsek Jepon, Polres Blora.

Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, memaparkan kronologi kejadian pada 9 April 2025. Saat itu, terjadi kasus bayi dibuang di kawasan Semanggi, Blora. Tak lama setelahnya, polisi mendatangi rumah korban tanpa pemberitahuan jelas.

"Korban langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal, tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup," tegas Bangkit di Polda Jateng, Kamis (11/12).

Lebih lanjut, Bangkit mengungkapkan metode pemeriksaan yang dialami korban dinilai sangat berlebihan dan melanggar norma. "Korban ditelanjangi, payudaranya diremas bidan, bahkan bidan memasukkan jari ke liang vagina padahal anak ini masih perawan," ujarnya.

"Yang jadi pertanyaan, apakah tindakan memasukkan benda tumpul yang dilakukan oleh bidan beserta anggota Polsek Jepon dan Polres Blora itu mengakibatkan pecahnya selaput? Itu menjadi persoalan serius," tambah Bangkit.

Untuk membuktikan kliennya, Bangkit membawa korban ke dokter kandungan RSUD Soetijono Blora. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan.

"Setelah polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan prosedur," tutur Bangkit.

Wakil Bupati Blora Disebut Tawarkan Uang Damai pada Keluarga Korban

Dalam perkembangan lain, Bangkit mengklaim bahwa Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, mencoba memberikan uang kepada keluarga korban sebagai bentuk penyelesaian. "Sempat dikasih uang oleh wakil bupati tapi kami tolak. Kami hanya ingin keadilan. Jika anak ini bersalah, kami siap menyerahkan. Tapi jika tidak, harus ada rehabilitasi nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami trauma psikologis yang berat," jelas Bangkit.

Keluarga Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jateng

Menyikapi dugaan malpraktik ini, Bangkit dan keluarga korban telah melaporkan sejumlah oknum anggota Polsek Jepon dan Polres Blora ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

"Kami melaporkan oknum tersebut karena tindakannya. Bahkan, Polres pernah berusaha menganggap remeh dengan mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini menyangkut kehormatan dan harga diri seorang anak manusia," tegas kuasa hukum tersebut.

Ibu Korban Pingsan dan Merasa Dihina oleh Tuduhan Tak Berdasar

Ibu korban, Lasti (53), mengaku sempat pingsan saat mendengar tuduhan polisi terhadap putrinya. Sebagai petani miskin, ia kaget ketika rumahnya didatangi belasan polisi dan bidan desa.

"Saya klenger (pingsan) anak saya dituduh seperti itu, padahal tidak benar. Waktu itu bilangnya hanya pemeriksaan biasa. Tapi ketika saya masuk kamar, anak saya sudah telanjang dan diperiksa dengan cara yang tidak pantas," ungkap Lasti dengan sedih.

Dengan linangan air mata, Lasti mengungkapkan rasa malu dan dikucilkan warga akibat tuduhan itu. "Saya malu, anak saya juga malu di sekolahnya. Kami hanya orang kecil, petani biasa, kenapa diperlakukan seperti ini? Saya hanya minta keadilan," keluhnya.

Polda Jateng: Akan Dicek dan Ditindaklanjuti

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan verifikasi. "Saya cek dulu, baru dapat infonya," kata Artanto saat dikonfirmasi.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar