Desakan Tangkap Korporasi Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera
Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengungkap dan menangkap korporasi pembalakan liar yang diduga kuat menjadi penyebab banjir bandang di Sumatera. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
Desakan Cepat dari Pengamat
Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, aparat penegak hukum harus bergerak cepat. "Aparat hukum seyogyanya cepat bergerak agar segera diketahui korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera," tegas Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu (13/12/2025).
Jamiluddin menegaskan, aparat tidak perlu ragu karena Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan agar tidak ada penebangan pohon secara sembarangan. "Penebang pohon sembarangan itu kiranya juga berlaku pada korporasi pembalakan liar. Korporasi semacam ini sudah tentu menebang pohon sembarangan," jelasnya.
Penegak Hukum Diminta Berani dan Tegas
Atas dasar itu, Jamiluddin menilai sudah saatnya penegak hukum bersikap berani. Ia meminta aparat tidak lagi takut mengungkap maupun menindak korporasi pembalakan liar, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking di belakangnya. "Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar," pungkasnya.
Tindakan Awal Kementerian Kehutanan
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel empat titik yang dianggap sebagai penyebab bencana di Sumatera. Titik-titik tersebut adalah areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), serta tiga Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (PHAT) milik Jhon Ary Manalu (Pardomuan), Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan David Pangabean (Simanosor Tonga). Sementara itu, tujuh PHAT lain yang ikut disegel berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukum
Investigasi awal menduga adanya praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 6.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik
Menkeu Kritik Analisis Ekonomi di TikTok dan YouTube: Kita Nggak Perlu Takut
Refly Harun Duga Tekanan Ijazah Jadi Alasan Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice ke Jokowi
Said Didu Sindir Permintaan Maaf Penggugat Ijazah Jokowi dengan Perumpamaan Intan