Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:25 WIB
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya

Komisi III DPR Tegaskan Penolakan: Kapolri Harus Lewat Fit and Proper Test DPR

PARADAPOS.COM - Komisi III DPR RI secara tegas menolak usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menginginkan pengangkatan Kapolri dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai wacana tersebut bersifat ahistoris dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. "Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi," tegas Habiburrokhman, Sabtu, 13 Desember 2025.

Habiburrokhman yang juga legislator Partai Gerindra menjelaskan, ketentuan itu secara jelas tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 sebagai produk reformasi. Pasal tersebut menegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Ia menambahkan, pengusul gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat terkait wacana penghapusan peran DPR. "Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," ujarnya.

Halaman:

Komentar