Komisi III DPR Tegaskan Penolakan: Kapolri Harus Lewat Fit and Proper Test DPR
PARADAPOS.COM - Komisi III DPR RI secara tegas menolak usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menginginkan pengangkatan Kapolri dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai wacana tersebut bersifat ahistoris dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. "Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi," tegas Habiburrokhman, Sabtu, 13 Desember 2025.
Habiburrokhman yang juga legislator Partai Gerindra menjelaskan, ketentuan itu secara jelas tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 sebagai produk reformasi. Pasal tersebut menegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Ia menambahkan, pengusul gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat terkait wacana penghapusan peran DPR. "Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," ujarnya.
Habiburrokhman juga membantah tudingan bahwa persetujuan DPR membuka peluang intervensi. Menurutnya, tuduhan itu dianggap membabi buta dan tidak berbasis data. "Justru DPR kerap dianggap terlalu lembek dalam mengawasi pelanggaran personel Polri. Apa jadinya jika aturan persetujuan ini ditiadakan?" katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR sebagai representasi konstitusional rakyat memiliki fungsi pengawasan. "Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan," pungkasnya.
Latar Belakang Usulan Perubahan Mekanisme Kapolri
Usulan ini bermula dari pernyataan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menyatakan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Ia menilai penunjukkan calon Kapolri tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR. "Apakah masih perlu aturan itu," kata Da’i Bachtiar, Rabu 10 Desember 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengindikasikan kemungkinan perubahan ke arah tersebut. "Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi. Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu," kata Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Larang Roy Suryo Layani Tantangan Debat Rismon Sianipar
Aktivis Ungkap Detil Pertemuan dengan Rismon Sianipar Soal Dokumen Skripsi Jokowi
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik
Menkeu Kritik Analisis Ekonomi di TikTok dan YouTube: Kita Nggak Perlu Takut