Komisi III DPR Tegaskan Penolakan: Kapolri Harus Lewat Fit and Proper Test DPR
PARADAPOS.COM - Komisi III DPR RI secara tegas menolak usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menginginkan pengangkatan Kapolri dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai wacana tersebut bersifat ahistoris dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. "Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi," tegas Habiburrokhman, Sabtu, 13 Desember 2025.
Habiburrokhman yang juga legislator Partai Gerindra menjelaskan, ketentuan itu secara jelas tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 sebagai produk reformasi. Pasal tersebut menegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Ia menambahkan, pengusul gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat terkait wacana penghapusan peran DPR. "Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," ujarnya.
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas
Seruan Beli Hutan Viral: Sindiran Warganet Atas Kerusakan Hutan Pemicu Banjir Bandang Aceh & Sumatera