Mantan Menpora Roy Suryo dan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah mengaku kaget kasus laporan Jokowi masuk tahap lidik meski Jokowi hanya menunjukkan fotocopy ijazah.
Roy Suryo dan Rizal Fadillah juga meminta Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi yang statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui, Roy dan Rizal Fadilah bersama kawan-kawannya menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
Kedatangan mereka terkait laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi yang statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Surat yang pertama, kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Senada dengan Ahmad, Roy Suryo menyayangkan hingga kini Jokowi belum dimintai keterangan oleh polisi. Padahal, Jokowi merupakan pihak pelapor.
Ia juga mengkritik presiden dua periode itu lebih memilih menghadiri kongres PSI di Solo, dibanding memenuhi pemanggilan polisi.
"Dia katanya sakit, tapi hadir di salah satu kongres partai," sesal Roy.
Sementara Rizal mengaku heran kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, meski Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazah.
"Kalau kita punya pengalaman melaporkan sesuatu, di tingkat Polsek saja ditolak jika tidak ada asli yang ditunjukkan. Bagaimana fotokopi ijazah saja diterima?" kata Rizal.
Diketahui, lima orang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait ijazah ini antara lain Rismon Sianipar, Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma, dan inisial K.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Kolase Roy Suryo dan Rizal Fadillah/Net
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS