TPUA Klaim Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Jadi Bagian Kubu Politik Jokowi
PARADAPOS.COM - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) secara resmi menyatakan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis beserta kuasa hukumnya, Elida Netti, kini telah menjadi bagian dari kubu politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas pelaporan yang dilakukan oleh ketiganya di Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026.
Pernyataan Hukum TPUA: Eggi Sudjana Cs Dituding Layani Kepentingan Politik
Juru Bicara TPUA, Kurnia Tri Royani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026, menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan pengacara Elida Netti tidak hanya menunjukkan karakter pengkhianat, tetapi juga menjadi bukti bahwa mereka telah resmi menjadi bagian dari kelompok yang melayani kepentingan politik Jokowi.
"Laporan tersebut membuktikan bahwa ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari ‘Termul’ yang melayani kepentingan politik Jokowi," tegas Kurnia.
Posisi di TPUA Dinilai Merusak Wibawa Organisasi
Lebih lanjut, Kurnia menyoroti posisi Eggi Sudjana sebagai Ketua Umum dan Damai Hari Lubis sebagai Sekretaris Jenderal TPUA. Menurutnya, tindakan mereka telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan organisasi yang semula berdiri untuk membela ulama dan aktivis.
"TPUA kini berisiko dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela, tetapi justru sebagai pelaku kriminalisasi terhadap aktivis dan pelayan kepentingan politik Jokowi," jelasnya.
Permintaan Pencabutan Laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Atas dasar itu, TPUA melalui pernyataan hukumnya yang ditandatangani oleh Petrus Selestinus (Koordinator Litigasi) dan Ahmad Khozinudin (Koordinator Non Litigasi), dengan hormat meminta Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk mencabut laporan yang telah mereka buat terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum Pelaporan dan Klarifikasi Damai Hari Lubis
Diketahui, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan dengan mendalilkan Pasal 433 dan/atau 434 KUHP baru (UU No. 1/2023) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan 6 UU ITE (UU No. 1/2024).
Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh telah memengaruhi proses penetapan tersangka pada klaster pertama kasus ijazah Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Larang Roy Suryo Layani Tantangan Debat Rismon Sianipar
Aktivis Ungkap Detil Pertemuan dengan Rismon Sianipar Soal Dokumen Skripsi Jokowi
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik
Menkeu Kritik Analisis Ekonomi di TikTok dan YouTube: Kita Nggak Perlu Takut