PARADAPOS.COM - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan menemui Jokowi di kediaman pribadi di Sumber, Banjarsari,Solo.
Pertemuan itu memberikan perkembangan mengenai laporan terkait tudingan ijazah palsu.
Yakub mengatakan, Polda Metro Jaya sempat memanggil Jokowi pada minggu lalu.
Namun, kata dia, Jokowi berhalangan hadir.
"Jadi kami sedikit memberikan update juga bahwa sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekarang dan memang kan kemarin juga sudah ada panggilan untuk Bapak di minggu lalu hari Kamis dan di situ juga kami sudah mengirimkan surat secara resmi untuk mengatakan bahwa Bapak kebetulan berhalangan untuk hadir di hari itu dan meminta di diatur jadwalnya kembali," kata Yakub di kediaman Jokowi, Selasa (22/7/2025).
Yakub mengatakan, untuk pemeriksaan selanjutnya diajukan dilakukan di Polresta Solo.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran para penyidik sudah berada di Kota Solo untuk memeriksa saksi-saksi.
"Kami juga ternyata mengetahui juga tadi dari media-media bahwa para penyidik di Polda Metro Jaya itu ternyata sedang berada di Solo, di Surakarta untuk memeriksa banyak sekali saksi-saksi," ungkapnya.
Ia mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo.
Menurutnya, Jokowi berkenan bila pemeriksaan dilakukan di Polresta Solo.
"Sejak kemarin itu ada delapan kalau kami lihat, mungkin itu adalah saksi-saksi yang memang berdomisili di Solo mungkin ya.
Kesempatan itu kami juga tadi berinisiatif kami sampaikan juga kepada Pak Jokowi berkenan tidak kalau kita coba tanyakan ke penyidik kira-kira kalau pemeriksaan Bapak dilakukan disamakan seperti saksi-saksi lain di Solo kira-kira bagaimana," tuturnya.
"Bapak dengan menjawab, ya dengan senang hati ya apa pun proses yang memang harus dijalankan tentunya saya hormati dan itu kami juga akhirnya memiliki kesimpulan bahwa kami akan coba menanyakan dan kami akan sampaikan kami sampaikan juga tadi ke Bapak, kami akan coba sampaikan ke para penyidik," sambungnya.
Jika pengajuan itu diterima, kata Yakub, Jokowi bisa diperiksa di Polresta Solo.
Ia mengatakan, setelah ini akan dikomunikasikan dengan penyidik.
"Jika memang memungkinkan, mungkin pemeriksaannya disamakan seperti saksi yang lain, di Polres Solo. Nah, mungkin setelah ini kami akan coba komunikasikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim menyebut ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim itu akhirnya disetop.
Roy Suryo Sebut Jokowi Minta Diperiksa di Solo, Padahal Bukan Lagi Presiden
Pakar telematika Roy Suryo dkk selaku terlapor mendesak Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar perkara khusus atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Permintaan resmi diajukan melalui dua surat yang diserahkan ke Bagian Keamanan Negara (Kamneg) PMJ, Senin (21/7/2025).
“Kami meminta gelar perkara khusus karena ada kejanggalan dalam proses penanganannya,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.
Jokowi Diduga Minta Diperiksa di Solo
Roy mengklaim memperoleh informasi bahwa Jokowi, selaku pelapor, meminta agar pemeriksaannya dilakukan di kediamannya di Solo, bukan di Jakarta.
Ia mempertanyakan legalitas permintaan tersebut karena Jokowi sudah tidak menjabat sebagai presiden aktif.
"Saya juga mendengar (informasi) beliau Jokowi meminta agar penyidiknya yang datang ke Solo," ucap Roy.
Menurut Roy, permintaan semacam itu bertentangan dengan prinsip equality before the law, yang mengedepankan kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara.
Mantan Menpora meminta Jokowi yang sudah menjadi rakyat biasa harus memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Dan bukan sebaliknya, penyidik yang datang ke Solo, kediaman Jokowi.
"Ini luar biasa," imbuhnya.
Pengacara Singgung SOP dan Ketidakhadiran Jokowi
Kuasa hukum Roy dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik yang lebih dahulu memeriksa pihak terlapor.
“Seharusnya saksi korban (pelapor) diperiksa lebih dulu dalam proses penyidikan,” ujar Ahmad.
Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan yang disebut karena sakit.
Padahal, Jokowi diketahui hadir dalam Kongres PSI di Solo pada Sabtu (19/7/2025).
“Anehnya, mengaku sakit ke PMJ tapi hadir di acara politik PSI,” tambah Ahmad.
Dua Surat: Gelar Perkara dan Penyitaan Ijazah
Dalam kesempatan yang sama, Roy dan tim kuasa hukumnya menyerahkan dua dokumen penting ke PMJ:
- Permintaan gelar perkara khusus.
- Permohonan penyitaan ijazah asli Jokowi yang dianggap sebagai barang bukti penting.
TPUA beralasan, penyitaan diperlukan agar dokumen bisa diuji secara forensik dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Kami minta ijazah yang katanya asli itu disita untuk diperiksa,” tegas Ahmad.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Agar Kasus Ijazah Jokowi Tak Berlarut-larut, Mantan Ketua MK Sarankan Mediasi Penal di Kejagung
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo: Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
20 Tahun Dua Standar: Tom Lembong Dihukum, 84 Skandal Gula Rp 31,6 Triliun Malah Dibiarkan
DPR: Pemerintah Tak Wajib Melindungi Satria Arta Kumbara