Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan secara terhormat Hasan Nasbi dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) dalam reshuffle kabinet gelombang ketiga, Rabu, 17 September 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo melantik Wakil Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah yang baru dibentuk, menggantikan fungsi dan tugas PCO.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, perubahan nomenklatur ini merupakan hasil evaluasi atas kebutuhan komunikasi pemerintah yang lebih luas dan terintegrasi, tidak hanya terbatas pada lingkup Istana.
“Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah,” ujar Prasetyo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Prasetyo, badan baru ini akan berperan sebagai simpul koordinasi komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah daerah, agar pesan dan program pemerintah dapat tersampaikan secara seragam dan efektif ke publik.
“Cakupannya bisa juga pemerintah di sini termasuk bagaimana nanti kita mensinkronkan komunikasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah terhadap seluruh program-program yang sedang dan akan dikerjakan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Terkait status hukum kelembagaan, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pembubaran terhadap PCO, melainkan pengalihan fungsi dan tugasnya ke dalam badan yang baru.
“Itu ya, bukan dibubarkan, tapi apa yang selama ini menjadi tugas fungsi PCO sekarang nanti dengan keppres yang baru di situ menjadi Badan Komunikasi Pemerintah dipindahkanlah tugas fungsi PCO ke dalam Badan Komunikasi Pemerintah,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah yang baru dilantik Angga Raka Prabowo (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara