PARADAPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi menyampaikan salah satu tantangan pemberantasan judol yakni tingginya peminat di Indonesia.
Hal ini membuat situs maupun aplikasi judi online terus bermunculan, meski berulang kali diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan prinsip perkembangan situs judol itu sejalan dengan permintaan dari masyarakat.
“Ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu. Dan itu terus berkembang,” kata dia di kantornya, Rabu (17/9).
Menurut dia, masalah judol tidak bisa dipandang hanya dari sisi teknologi, tetapi juga terkait prosedur hukum dan masyarakat sebagai pengguna.
“Teknologinya berkembang terus, prosedur sudah ditetapkan lewat aturan hukum. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi. Nah, faktor ketiga adalah masyarakat kita sendiri,” kata dia.
Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, ada total 2.179.223 konten judi online yang berhasil ditangani. Dari jumlah itu rinciannya sebagai berikut:
- 1.932.131 berasal dari situs atau alamat IP,
- 97.779 dari layanan file sharing,
- 94.004 dari platform Meta,
- 35.092 dari Google,
- 1.742 dari Telegram,
- 1.417 dari X, dan
- 1.001 dari TikTok.
- 14 konten di Line dan 3 di App Store.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi, Kekayaan Rp79 M, dan Dugaan Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor