PARADAPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi menyampaikan salah satu tantangan pemberantasan judol yakni tingginya peminat di Indonesia.
Hal ini membuat situs maupun aplikasi judi online terus bermunculan, meski berulang kali diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan prinsip perkembangan situs judol itu sejalan dengan permintaan dari masyarakat.
“Ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu. Dan itu terus berkembang,” kata dia di kantornya, Rabu (17/9).
Menurut dia, masalah judol tidak bisa dipandang hanya dari sisi teknologi, tetapi juga terkait prosedur hukum dan masyarakat sebagai pengguna.
“Teknologinya berkembang terus, prosedur sudah ditetapkan lewat aturan hukum. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi. Nah, faktor ketiga adalah masyarakat kita sendiri,” kata dia.
Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, ada total 2.179.223 konten judi online yang berhasil ditangani. Dari jumlah itu rinciannya sebagai berikut:
- 1.932.131 berasal dari situs atau alamat IP,
- 97.779 dari layanan file sharing,
- 94.004 dari platform Meta,
- 35.092 dari Google,
- 1.742 dari Telegram,
- 1.417 dari X, dan
- 1.001 dari TikTok.
- 14 konten di Line dan 3 di App Store.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024: IDCloudHost, OVHcloud, Hetzner, dll.
Siapa Ayah Kandung Ressa Rossano? Denada Akui Anak, Adjie Pangestu Bantah
Prilly Latuconsina Kerja Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Kisahnya
Analisis Lengkap: Perbedaan Agenda Kapolri Listyo Sigit dan Jokowi sebagai Pejuang