PARADAPOS.COM - Polemik food tray (ompreng) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi kembali memunculkan perbedaan pandangan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki, menegaskan perbedaan pendapat dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan hal yang wajar dalam khazanah fikih.
"Perbedaan dalam fiqih, pemahaman, itu biasa," kata Kiki kepada Inilah.com, Sabtu (20/9/2025).
NU Pusat: Bisa Dipakai Setelah Dicuci
Sebelumnya, Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, menyampaikan pandangan bahwa food tray impor asal China yang terkena najis babi masih bisa digunakan setelah disucikan.
"Kalau menurut fiqh NU, setiap benda keras yang terkena najis babi itu bisa disucikan dengan cara dicuci bersih. Tidak ada masalah, bisa dipakai setelah dicuci," ujarnya.
NU DKI: Haram Jika Proses Produksi Gunakan Babi
Namun, RMI-NU DKI Jakarta berpandangan lain. Menurut Kiki, standar halal tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari proses produksi. Jika dalam prosesnya melibatkan bahan haram, maka produk tetap tidak bisa dianggap halal.
"Food tray MBG tidak bisa digunakan. Karena pada proses produksinya menggunakan minyak babi, dan itu haram," tegasnya.
Kiki menambahkan, hal itu sejalan dengan penekanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggarisbawahi pentingnya proses halal sejak awal produksi.
Minta Pemerintah Tegas
RMI-NU DKI menegaskan, di Indonesia produk halal bersifat mutlak. Karena itu, pemerintah diminta segera bertindak agar program MBG tetap berjalan sesuai syariat.
"Impor silakan, tapi pastikan ada sertifikat halal dan standar mutu yang jelas," kata Kiki.
Polemik food tray MBG kian ramai setelah beredar laporan dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksinya di pabrik China. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil uji resmi dari BPOM dan otoritas terkait.
Sumber: inilah
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
BULOG Panen Padi di Karawang: Produktivitas 7,2 Ton/Ha dengan Teknologi Drone & Smart Farming
Peredaran 645 Butir Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
APBN Pastikan Bantu Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY: Negara Hadir
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban