MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Cari Muka ke Prabowo
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menolak pengunduran diri anggota Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati. Keputusan kontroversial ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Kecurigaan Motif Politik di Balik Penolakan MKD
Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menyatakan ada dua kecurigaan kuat di balik penolakan MKD terhadap pengunduran diri Sara, sapaan akrab Rahayu Saraswati. Menurut Fadhli, langkah MKD dinilai tidak serius dalam menanggapi permohonan pengunduran diri anggota dewan yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto ini.
Kecurigaan Pertama: Menjilat ke Presiden
"Pertama, MKD itu sendiri bisa jadi ada orang-orang yang ingin menjilat kepada Presiden dengan tidak mengabulkan pengunduran diri Sara," tegas Fadhli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Kecurigaan Kedua: Pencarian Kredit Poin Internal Gerindra
Kedua, Fadhli mencurigai adanya motif dari internal Partai Gerindra yang ingin mencari 'kredit point' dari Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra. "Sehingga memberikan masukkan yang justru membuat Sara dan Partai Gerindra seperti menjilat air ludahnya sendiri," ucap dia.
Dukungan Publik dan Coat-Tail Effect untuk Gerindra
Fadhli menegaskan bahwa pengunduran diri Sara justru banyak mendapat respons positif dari publik. Langkah ini dinilai memberikan coat-tail effect atau efek ekor jas yang menguntungkan bagi Partai Gerindra.
"Pengunduran diri Sara harus dianggap serius oleh MKD. Apalagi Sara sudah menyampaikan Press Conference di depan publik dengan alasan yang cukup jelas dan tanpa tekanan, bahkan dari pamannya sekalipun," jelas Fadhli.
Keputusan Resmi MKD DPR
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam telah mengumumkan keputusan resmi bahwa Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Menurut Nazaruddin, keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan matang aspek hukum dan ketentuan tata beracara MKD, serta merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. MKD menegaskan akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional dan independen.
Artikel Terkait
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami