KPK Percepat Penyelidikan Kasus Whoosh, Imbau Kooperatif

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:15 WIB
KPK Percepat Penyelidikan Kasus Whoosh, Imbau Kooperatif

KPK Percepat Penyelidikan Kasus Whoosh, Imbau Semua Pihak Kooperatif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) terus berlanjut. Tim penyelidik aktif meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek KCIC ini.

Budi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak yang dipanggil dalam proses hukum ini. "Kami mengimbau kepada siapa pun pihak-pihak yang diundang dan dimintai keterangan terkait perkara KCIC ini agar kooperatif serta menyampaikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya pada Jumat (31/10/2025).

Proses Hukum Berjalan Progresif

Menurut Budi, kooperatifnya pihak-pihak yang dipanggil sangat menentukan kelancaran penyelidikan. Kerja sama tersebut dinilai penting agar proses penyelidikan dapat berjalan efektif dan progresif.

"Sehingga proses hukum yang sedang berjalan di KPK bisa berjalan secara progresif," tambah Budi Prasetyo lebih lanjut.

Respons Positif dari Pihak Terkait

Budi mengungkapkan perkembangan positif dalam penyelidikan kasus Whoosh. Sejauh ini, pihak-pihak yang telah dipanggil menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim penyelidik KPK.

"Artinya ini juga menjadi langkah positif dalam penyelidikan perkara ini," ujarnya. Kondisi ini memastikan tidak ada kendala berarti yang menghambat proses penyelidikan proyek kereta cepat tersebut.

Penyelidikan Terus Berlanjut

KPK memastikan penyelidikan akan terus bergulir dengan menelusuri dan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini.

"Tentunya ini masih akan terus berjalan karena tim masih menelusuri pihak-pihak lain guna mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dalam tahap penyelidikan," pungkas Budi Prasetyo.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar