Yang membuat kasus ini semakin ironis, penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku ternyata sempat mengizinkan korban untuk berhubungan badan dengan istrinya. Fakta ini semakin memperumit motif pembunuhan yang awalnya hanya karena masalah hotspot internet.
Penangkapan dan Barang Bukti Pembunuhan
Pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru usai melakukan pembunuhan. Namun, Tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkapnya setelah terjadi perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting termasuk:
- Sebilah parang
- Terpal dan cangkul
- Pakaian berlumuran darah
- Rekaman CCTV sekitar TKP
Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal berat. "Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.
Kasus pembunuhan di Siak ini menjadi perhatian publik karena motif yang tidak biasa dan fakta-fakta mengerikan yang terungkap selama penyelidikan.
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tuai Polemik, Ini Kata Mensos Gus Ipul
Kronologi Lengkap Penangkapan Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Berujung ke Bintang Film
Pelatihan Transmigran Lokal 2025: Bekal 75 Peserta Sidrap & Poso untuk Daerah Baru
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi, Kronologi dan Pemasok KR Sudah Diamankan