Kasus Pembunuhan di Siak: Motif Pelit Hotspot, Pelaku Izinkan Istri Disetubuhi Korban

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:10 WIB
Kasus Pembunuhan di Siak: Motif Pelit Hotspot, Pelaku Izinkan Istri Disetubuhi Korban

Yang membuat kasus ini semakin ironis, penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku ternyata sempat mengizinkan korban untuk berhubungan badan dengan istrinya. Fakta ini semakin memperumit motif pembunuhan yang awalnya hanya karena masalah hotspot internet.

Penangkapan dan Barang Bukti Pembunuhan

Pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru usai melakukan pembunuhan. Namun, Tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkapnya setelah terjadi perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting termasuk:

  • Sebilah parang
  • Terpal dan cangkul
  • Pakaian berlumuran darah
  • Rekaman CCTV sekitar TKP

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal berat. "Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.

Kasus pembunuhan di Siak ini menjadi perhatian publik karena motif yang tidak biasa dan fakta-fakta mengerikan yang terungkap selama penyelidikan.

Halaman:

Komentar