Nol suara untuk Prabowo Gibran terdapat dalam isi permohonan gugatan yang dilayangkan Ganjar Mahfud ke MK atau Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Ganjar Mahfud mengajukan gugatan hasil Pilpres 2029 ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Permohonan itu diregistrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU sebagai termohon.
Dilihat dari berkas gugatan yang diunduh dari website resmi Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Ganjar Mahfud menganggap terdapat selisih penghitungan suara hasil Pilpres yang dilakukan KPU.
Selisih penghitungan suara tersebut yang membuat pasangan Prabowo Gibran dinyatakan mendapatkan suara terbanyak oleh KPU pada Pilpres 2029.
"Termohon (KPU) telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh Termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," bunyi sisi gugatan dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
Ganjar Mahfud menyertakan tabel penghitungan perolehan suara pasangan capres cawapres di semua provinsi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Buka-Bukaan Soal Beban Menyandang Nama Besar SBY: Tidak Mudah
BTN Salurkan KPR FLPP Rp186,58 Triliun Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo
OJK Cabut Izin PT Sarana Aceh Ventura: Penyebab, Dampak, dan Kewajiban Likuidasi
Pramono Anung Ungkap Penyebab Bau RDF Rorotan & Solusi Mengatasinya