Residivis Spesialis Bobol Rumah di Padang Ditangkap: Kronologi & Modus Menjebol Atap

- Sabtu, 01 November 2025 | 15:30 WIB
Residivis Spesialis Bobol Rumah di Padang Ditangkap: Kronologi & Modus Menjebol Atap
Residivis Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang - Kronologi & Modus

Residivis Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

PADANG - Seorang residivis yang merupakan spesialis pembobol rumah berhasil ditangkap dalam operasi rutin Tim Klewang Polresta Padang, Sumatera Barat. Proses penangkapan yang berlangsung menegangkan ini mengakhiri buron pelaku selama satu tahun.

Kronologi Penangkapan Residivis di Indarung

Penangkapan dilakukan di kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan. Sebelumnya, sejumlah personel polisi yang berpakaian preman telah melakukan pengintaian. Momen penangkapan terjadi saat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di sebuah persimpangan jalan. Dengan sigap, petugas langsung meringkusnya hingga tak berkutik.

Modus Operandi Spesialis Bobol Rumah

Kanitreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Modus yang digunakan adalah dengan menjebol atap rumah warga yang sedang kosong ditinggalkan pemiliknya. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras semua barang-barang berharga di dalam rumah.

Barang Bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan sejumlah perhiasan. Salah satu TKP yang berhasil diidentifikasi berada di daerah Koto Tengah, Air Pacah. Di lokasi ini, pelaku masuk dengan mencongkel atap, lalu menyusup melalui plafon untuk mengambil barang berharga milik korban.

"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan yang TKP-nya di daerah Koto Tengah, Air Pacah. Untuk memasuki rumah, tersangka mencongkel atap dari atas, masuk melalui plafon, dan mengambil barang-barang berharga di dalam," jelas Iptu Adrian Afandi.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar