KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan pada siang hari, Senin, 3 November 2025. Lokasi pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, seperti yang dijelaskan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Daftar 10 Saksi yang Diperiksa KPK
KPK memeriksa sepuluh individu sebagai saksi. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Panji Hadiwiguno (Wiraswasta)
- Cendraningsih Rahayu Wibisono (Notaris/PPAT)
- Fitria Handayani (Wiraswasta)
- Slamet Riyadi (Wiraswasta)
- Abizar Bagas Patriama (Wiraswasta)
- Rachmat Subrata (Wiraswasta)
- Rahmat Hidayat (Swasta)
- Hendi Sutresna (Swasta)
- Bintang Irianto (Swasta)
- Mohamad Nasir (Swasta)
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menjerat dua orang anggota DPR RI periode 2019-2024, yaitu:
- Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra
- Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem
Kedua politikus tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Inti dari dugaan perkara ini adalah penyalahgunaan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing tersangka.
Modus Operandi Penyalahgunaan Dana
Dalam modus operandinya, Heri Gunawan disebutkan menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan sosial. Proposal ini diajukan ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.
Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa meskipun yayasan-yayasan tersebut telah menerima sejumlah uang dari mitra kerja, mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Nilai Kerugian dan Pengalihan Dana
Adapun total dana yang diduga disalahgunakan mencapai miliaran rupiah. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar.
Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial tersebut diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Pengalihan dana ini termasuk untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan juga deposito.
Hingga saat ini, KPK masih aktif menelusuri aliran dana lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Artikel Terkait
Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Sejarah Baru Piala Dunia 2026: Trio Wasit Wanita Pimpin Laga Republik Ceko vs Afrika Selatan
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata 60 Hari serta Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Kejagung Verifikasi 41 Nama dan Proyek Fiktif Korupsi MBG yang Diungkap Tersangka Sony Sonjaya