KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan pada siang hari, Senin, 3 November 2025. Lokasi pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, seperti yang dijelaskan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Daftar 10 Saksi yang Diperiksa KPK
KPK memeriksa sepuluh individu sebagai saksi. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Panji Hadiwiguno (Wiraswasta)
- Cendraningsih Rahayu Wibisono (Notaris/PPAT)
- Fitria Handayani (Wiraswasta)
- Slamet Riyadi (Wiraswasta)
- Abizar Bagas Patriama (Wiraswasta)
- Rachmat Subrata (Wiraswasta)
- Rahmat Hidayat (Swasta)
- Hendi Sutresna (Swasta)
- Bintang Irianto (Swasta)
- Mohamad Nasir (Swasta)
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menjerat dua orang anggota DPR RI periode 2019-2024, yaitu:
- Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra
- Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024