KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK

- Senin, 03 November 2025 | 06:50 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan pada siang hari, Senin, 3 November 2025. Lokasi pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, seperti yang dijelaskan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.

Daftar 10 Saksi yang Diperiksa KPK

KPK memeriksa sepuluh individu sebagai saksi. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Panji Hadiwiguno (Wiraswasta)
  • Cendraningsih Rahayu Wibisono (Notaris/PPAT)
  • Fitria Handayani (Wiraswasta)
  • Slamet Riyadi (Wiraswasta)
  • Abizar Bagas Patriama (Wiraswasta)
  • Rachmat Subrata (Wiraswasta)
  • Rahmat Hidayat (Swasta)
  • Hendi Sutresna (Swasta)
  • Bintang Irianto (Swasta)
  • Mohamad Nasir (Swasta)

Latar Belakang Kasus dan Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menjerat dua orang anggota DPR RI periode 2019-2024, yaitu:

  • Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra
  • Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem

Kedua politikus tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Inti dari dugaan perkara ini adalah penyalahgunaan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing tersangka.

Modus Operandi Penyalahgunaan Dana

Dalam modus operandinya, Heri Gunawan disebutkan menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan sosial. Proposal ini diajukan ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.

Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa meskipun yayasan-yayasan tersebut telah menerima sejumlah uang dari mitra kerja, mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Nilai Kerugian dan Pengalihan Dana

Adapun total dana yang diduga disalahgunakan mencapai miliaran rupiah. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar.

Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial tersebut diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Pengalihan dana ini termasuk untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan juga deposito.

Hingga saat ini, KPK masih aktif menelusuri aliran dana lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar