PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menutup akses Benny Tjokrosaputro ke dunia pasar modal Indonesia. Sanksi pelarangan seumur hidup itu dijatuhkan pada 13 Maret 2026, menyusul temuan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham perdana (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Keputusan tegas regulator ini menambah catatan panjang persoalan hukum yang telah lama membayangi profil salah satu nama yang pernah sangat dikenal di lingkaran bursa efek.
Dasar Hukum Sanksi Pelarangan Seumur Hidup
Dalam pertimbangan hukumnya, OJK menyatakan bahwa Benny Tjokro, selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk, menyebabkan perusahaan tersebut melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan. Pelanggaran spesifiknya terletak pada pencatatan piutang kepada pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang dinilai tidak memenuhi prinsip manfaat ekonomi di masa depan.
Investigasi OJK mengungkap, laporan keuangan tahunan 2019 perusahaan mencatat piutang sebesar Rp 31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam. Lebih signifikan lagi, terdapat pencatatan uang muka pembayaran senilai Rp 116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama yang muncul dalam laporan keuangan dari periode 2019 hingga 2023.
Otoritas menilai pencatatan tersebut tidak tepat karena dana yang digunakan berasal dari hasil IPO. Lebih lanjut, aliran dana investigasi menemukan pergerakan dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro secara pribadi dan Rp 116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.
Merespon temuan itu, OJK menegaskan posisinya. "Piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga tidak layak diakui sebagai aset," jelasnya dalam keterangan resmi.
Profil dan Jejak Karier di Pasar Modal
Sebelum sanksi ini, Benny Tjokro adalah sosok yang mapan di industri. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris. Puncak prestasinya tercatat pada 2018 ketika majalah Forbes menempatkannya di peringkat ke-43 orang terkaya Indonesia, dengan estimasi kekayaan sekitar US$ 670 juta.
Namun, di balik kesuksesan tersebut, namanya telah lama dikaitkan dengan berbagai kontroversi yang merusak kepercayaan pasar. Saham PT Hanson International, yang sangat identik dengannya, sering menjadi pusat perhatian sekaligus sorotan.
Kasus Cornering Saham Bank Pikko (1997)
Rekam jejak bermasalah Benny Tjokro sudah dimulai sejak dekade 1990-an. Pada 1997, ia terjerat kasus cornering atau manipulasi harga saham Bank Pikko (kini Bank J Trust Indonesia).
Dalam praktiknya, ia diduga melakukan transaksi short selling melalui 13 rekening berbeda di PT Multi Prakarsa Investama Securities. "Aksi itu dilakukan melalui 13 rekening berbeda menggunakan PT Multi Prakarsa Investama Securities di bawah direkturnya, Pendi Tjandra," tutur laporan investigasi saat itu. Akibat kasus ini, Benny dan Pendi Tjandra diwajibkan membayar keuntungan transaksi sebesar Rp1 miliar ke kas negara.
Keterlibatan dalam Skandal Jiwasraya dan Asabri
Nama Benny Tjokro semakin mencuat ke permukaan publik setelah terlibat dalam dua skandal investasi BUMN yang mengguncang kepercayaan nasional: PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Investigasi menemukan kedua perusahaan asuransi itu menempatkan dana investasi dalam jumlah sangat besar di sejumlah perusahaan yang terhubung dengan Benny.
Dalam kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,08 triliun, pengadilan menjatuhkan vonis terberat. Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup atas dakwaan korupsi dan pencucian uang. Selain itu, pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
Sementara dalam kasus Asabri, meski vonis pidananya nihil karena telah menerima hukuman maksimal di perkara Jiwasraya, kewajiban finansialnya tetap ada. Pengadilan tetap mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun. Secara agregat, dua skandal besar ini telah menyedot kerugian negara yang nilainya mendekati Rp 40 triliun, sebuah angka yang mencerminkan betapa masifnya dampak dari kasus-kasus tersebut.
Penutup Permanen dari Dunia Pasar Modal
Dari puncak kekayaan dan pengaruh, perjalanan karier Benny Tjokro berakhir dengan sanksi administratif tertinggi dari OJK. Rentetan kasus—mulai dari manipulasi saham, pelanggaran keterbukaan informasi, hingga keterlibatan dalam skandal korupsi BUMN—telah secara permanen merusak kredibilitasnya di mata regulator dan pasar. Keputusan pelarangan seumur hidup pada Maret 2026 bukan hanya sekadar sanksi administratif, melainkan penegasan akhir bahwa pintu bagi Benny Tjokro untuk kembali beraktivitas di pasar modal Indonesia telah tertutup rapat untuk selamanya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 17 Remaja Pelaku Konvoi Motor dan Tembak Kembang Api di Pesanggrahan
Tips Perawatan Kulit Glowing untuk Sambut Lebaran 2026
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Ribuan Jemaah Gagal Berangkat dalam Kasus Suap Kuota Haji
Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Marina Batavia, Fokus pada Yacht Asing Milik WNI