Polisi Tangkap 17 Remaja Pelaku Konvoi Motor dan Tembak Kembang Api di Pesanggrahan

- Rabu, 18 Maret 2026 | 00:25 WIB
Polisi Tangkap 17 Remaja Pelaku Konvoi Motor dan Tembak Kembang Api di Pesanggrahan

PARADAPOS.COM - Kepolisian menahan 17 remaja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan usai aksi konvoi sepeda motor tanpa izin yang disertai penembakan kembang api dan petasan di jalan umum, yang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan keselamatan. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan penegakan hukum.

Aksi Konvoi yang Viral dan Penindakan Polisi

Insiden yang memicu penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di pertigaan Jalan Swadarma Raya dan Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami. Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat melalui media sosial Instagram mengenai sekelompok remaja yang melakukan konvoi secara tidak tertib. Video aksi tersebut kemudian viral, mendorong Polsek Pesanggrahan untuk bergerak cepat.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa para remaja tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda yang berkumpul di lokasi.

“Untuk para pelaku sendiri yang kami amankan total 17 remaja,” jelas Seala Syah Alam saat dikonfirmasi di Jakarta.

Asal Pelaku dan Motif di Balik Aksi

Menurut penjelasan polisi, tidak satu pun dari para remaja yang ditangkap merupakan warga Pesanggrahan. Mereka justru berasal dari wilayah Jakarta Barat dan dalam aksinya itu berencana untuk bergerak menuju Tangerang.

“Jadi, para remaja tersebut ingin mengarah ke Tangerang. Para remaja tersebut berasal dari wilayah Jakarta Barat,” tutur Seala.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan motif di balik aksi yang riuh tersebut. Menurutnya, aksi itu dilakukan para remaja untuk mencari pengakuan atau eksistensi. Polisi juga mendeteksi indikasi potensi aksi lanjutan yang bisa mengarah pada tawuran antar kelompok, sehingga langkah pencegahan dinilai sangat diperlukan.

Barang Bukti dan Sanksi yang Diberikan

Dalam penggerebekan, polisi tidak hanya mengamankan ke-17 remaja, tetapi juga sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain bendera kelompok, telepon genggam, dan tentu saja sepeda motor yang digunakan untuk konvoi. Kendaraan bermotor tersebut juga dikenai sanksi tilang karena berbagai pelanggaran ketentuan lalu lintas.

Uniknya, sanksi utama yang diberikan kepada para remaja bukanlah hukuman kurungan. Mempertimbangkan bulan Ramadhan dan aspek edukasi, polisi memberikan sanksi berupa kerja sosial.

“Sanksi yang kami berikan itu sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam, karena kami juga mengingat ini bulan Ramadhan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat,” ungkapnya.

Keterlibatan Orang Tua dan Potensi Bahaya

Saat proses penangkapan, kepolisian sengaja menghadirkan orang tua masing-masing remaja. Dalam keterangannya, para orang tua mengaku hanya memberikan izin anaknya untuk keluar malam, tanpa mengetahui detail aktivitas berbahaya yang akan dilakukan.

“Hanya izin keluar malam, tapi tidak mengetahui kegiatannya ternyata seperti ini,” kata Seala mengutip pernyataan orang tua.

Seala juga menekankan potensi bahaya serius dari aksi semacam ini. Penggunaan kembang api dan petasan di jalan umum, apalagi di tengah keramaian lalu lintas, berisiko memicu kebakaran, cedera, hingga gangguan pada infrastruktur seperti jaringan listrik.

Imbauan untuk Masyarakat

Menutup penjelasannya, polisi mengimbau masyarakat, khususnya kaum remaja dan orang tua, untuk tidak melakukan atau membiarkan kegiatan serupa. Aksi yang mengganggu ketertiban umum tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan banyak pihak, termasuk pelaku sendiri. Langkah pencegahan dan penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar