Kejari Palembang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Korupsi Penguatan Sistem Kesehatan BPFK

- Kamis, 23 April 2026 | 16:25 WIB
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Korupsi Penguatan Sistem Kesehatan BPFK
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang. Pelimpahan ini merupakan kelanjutan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan pada periode 2020 hingga 2021. Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang dan berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta. Kini, proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses Pelimpahan dan Dua Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah melalui penelitian jaksa. “Setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis, 24 April 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah JPN, seorang pegawai negeri sipil di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara. Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan masuknya tahap II, jaksa penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya. Kejari Palembang menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional. “Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Suasana di kantor Kejari Palembang pagi itu terlihat sibuk namun teratur. Berkas-berkas tebal dan barang bukti berpindah tangan dari penyidik ke jaksa, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun sejak laporan pertama diajukan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar