PARADAPOS.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 28 April 2026. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk. Namun, perlu dicatat, pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di Samsat induk.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Jadetabek hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (pukul 09.00-15.00 WIB) dan depan parkiran TMP Kalibata (pukul 09.00-14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (pukul 08.00-14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (pukul 08.00-12.00 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00-13.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00-18.00 WIB).
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman G Town House Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar bersih Cikarang Baru, pukul 09.00-12.00 WIB.
Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses pembayaran pajak di Samsat Keliling berjalan lancar, wajib pajak diimbau untuk membawa sejumlah dokumen penting. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum petugas melayani.
Berikut daftar dokumen yang diperlukan:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Surat Kuasa bermaterai, jika pembayaran diwakilkan oleh pihak lain.
Imbauan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Dengan begitu, antrean dapat terkelola dengan baik dan pelayanan berjalan tertib.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat. Pastikan selalu mengecek jadwal terkini sebelum berangkat, karena lokasi dan jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Korban Terjepit Masih Berlangsung
Presiden Prabowo Perintahkan Perbaikan 1.800 Titik Lintasan Kereta Api di Jawa Usai Tabrakan Maut di Bekasi
Israel Kembali Tahan Dana Kliring Palestina, Potong Rp3,4 Triliun Bulan Ini
Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Jadi 7 Orang, Tiga Korban Masih Terjepit dan Sadar