1.461 Warga Sanggeng Manokwari Terima Bantuan Pangan Bulog Tahap II

- Selasa, 28 April 2026 | 15:00 WIB
1.461 Warga Sanggeng Manokwari Terima Bantuan Pangan Bulog Tahap II
PARADAPOS.COM - Sebanyak 1.461 warga Kelurahan Sanggeng, Manokwari, Papua Barat, mulai menerima bantuan pangan tahap II dari Bulog pada awal April 2026. Bantuan berupa beras dan minyak goreng ini diperuntukkan bagi periode Februari–Maret 2026, dan hingga 28 April 2026, hampir seluruhnya telah tersalurkan melalui kantor kelurahan setempat. Setiap penerima mendapatkan jatah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, dengan proses distribusi yang diatur melalui sistem antrean dan undangan.

Progres Penyaluran di Lapangan

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sanggeng, Christina Worumboi, mengonfirmasi bahwa sebagian besar bantuan sudah diterima oleh warga yang terdaftar dalam data Kementerian Sosial. “Sebanyak 1.461 penerima manfaat dilayani oleh Kelurahan Sanggeng, dan hampir 90 persen bantuan sudah disalurkan kepada warga yang terdaftar,” ujar Christina, Selasa, 28 April 2026. Ia melanjutkan, suasana selama penyaluran berlangsung tertib. Pihak kelurahan berupaya menjaga ketertiban dengan sistem yang telah dirancang sebelumnya. “Proses pemberian bantuan berlangsung cukup kondusif dengan sistem antrean dan undangan. Kami juga tegas menyalurkan bansos sesuai dengan data yang ada,” tambahnya.

Target Penyelesaian Distribusi

Pemerintah kelurahan menargetkan distribusi bantuan ini rampung pada hari yang sama saat pernyataan tersebut disampaikan. Christina berharap tidak ada lagi penyaluran yang molor. “Kami berharap Selasa, 28 April, menjadi hari terakhir penyaluran bantuan, yang dilakukan pada hari kerja sejak pagi hingga pukul 15.00 WIT,” jelasnya. Dengan hampir tuntasnya pendistribusian ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak secara ekonomi, dapat sedikit terbantu. Suasana di sekitar kantor kelurahan terlihat sibuk namun teratur, dengan warga yang datang bergiliran sesuai jadwal undangan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler