Polresta Banda Aceh Amankan Enam Mahasiswa Usai Turunkan Bendera Merah Putih saat Unjuk Rasa Tolak Pergub JKA

- Senin, 04 Mei 2026 | 17:50 WIB
Polresta Banda Aceh Amankan Enam Mahasiswa Usai Turunkan Bendera Merah Putih saat Unjuk Rasa Tolak Pergub JKA
PARADAPOS.COM - Polresta Banda Aceh mengamankan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) saat berunjuk rasa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan kantor Gubernur Aceh, Senin. Keenamnya diamankan setelah diduga menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi massa lainnya. Peristiwa ini terjadi di tengah aksi damai yang berlangsung sejak pagi hari.

Kronologi Penangkapan dan Audiensi yang Berujung Tegang

Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh itu awalnya berjalan tertib. Mereka menyuarakan penolakan terhadap penerapan Pergub JKA dan mendesak pencabutan peraturan tersebut. Namun, situasi berubah saat rombongan tengah menjalani audiensi dengan perwakilan pemerintah. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan, saat audiensi berlangsung, sekelompok massa mencoba menurunkan bendera Merah Putih. Tindakan itu langsung direspons oleh petugas keamanan yang berjaga. “Enam orang dari masa pengunjuk rasa sempat diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi masa lainnya,” kata Andi Kirana di Banda Aceh, Senin. Menurutnya, petugas telah berupaya menghalangi aksi penurunan simbol negara tersebut. Namun, provokasi yang terjadi membuat tim pengendali massa (dalmas) terpaksa melakukan pembubaran. Proses pembubaran melibatkan tim dalmas awal, dalmas lanjutan, serta personel Pengendali Huru Hara (PHH) dari Satuan Brimob Polda Aceh.

Identitas Enam Mahasiswa yang Diamankan

Keenam mahasiswa yang diamankan memiliki rentang usia 20 hingga 34 tahun. Mereka adalah RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Dari jumlah tersebut, empat orang telah dikembalikan kepada penanggung jawab aksi setelah melalui pemeriksaan. “Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran,” ujar Andi. Sementara itu, dua mahasiswa lainnya masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Keduanya mengalami cedera akibat benturan dengan personel keamanan saat proses pembubaran berlangsung. “Dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mendiagnosa cedera kepala ringan,” jelasnya.

Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas Kota

Sebelum aksi berlangsung, petugas telah memberikan imbauan kepada para demonstran agar menyampaikan aspirasi secara damai. Kapolresta menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di ibu kota Provinsi Aceh. “Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif,” demikian Kapolresta Banda Aceh menutup pernyataannya. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik harus tetap mengedepankan semangat kedamaian. Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah menegaskan bahwa penyesuaian JKA tidak akan mengurangi hak warga untuk berobat, namun sebagian kalangan mahasiswa menilai regulasi tersebut masih bermasalah.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar