PARADAPOS.COM - Seorang pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong, akhirnya menempuh jalur perdamaian dengan pelapor. Kuasa hukum Rio, Ilham Annasrullah, mengklarifikasi bahwa akar permasalahan ini bermula dari miskomunikasi antara kedua belah pihak. Kesepakatan damai telah dituangkan secara tertulis pada 15 April 2026, dan proses hukum yang berjalan rencananya akan dihentikan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Klarifikasi Kuasa Hukum: Bukan Penipuan, Melainkan Miskomunikasi
Ilham Annasrullah angkat bicara di tengah pemberitaan yang sempat membelit kliennya. Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (12/5), ia menegaskan bahwa kasus ini tidaklah sesederhana tuduhan penipuan yang beredar.
“Perkara ini awalnya dapat terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik. Ini menyebabkan adanya pelaporan pidana, namun setelah dilakukan komunikasi pada akhirnya baik pihak Rio Delgado Hassan dan pelapor pada akhirnya telah bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian,” ujar Ilham.
Menurutnya, kesalahpahaman itu kini telah sirna. Kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Kesepakatan tersebut bahkan sudah tertuang hitam di atas putih.
Pengembalian Dana dan Restorative Justice
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan penggantian secara tunai saat pertemuan damai berlangsung. “Klien kami juga telah melakukan penggantian secara tunai pada saat pertemuan tersebut,” ungkapnya.
Ia pun membantah adanya unsur kesengajaan atau itikad buruk dari Rio. Dana yang digunakan, kata Ilham, sempat dialokasikan untuk investasi tanah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tanah tersebut belum juga laku terjual. Kondisi inilah yang membuat Rio belum bisa mengembalikan dana tepat waktu.
“Oleh karena itu tidak ada itikad tipu menipu seperti yang diberitakan sebelumnya,” tegas Ilham.
Dengan adanya perdamaian dan penggantian kerugian secara tunai, proses hukum yang berjalan pun diharapkan segera berakhir. “Dengan demikian atas perkembangan situasi terkini, oleh karena telah ditempuh melalui jalur perdamaian, proses hukumnya yang berjalan saat ini akan dihentikan penuntutannya karena telah tercapai restorative justice,” kata dia.
Ilham menambahkan, penghentian proses hukum tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan telah terlaksana di Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Senin, 4 Mei 2026.
Harapan Pemulihan Nama Baik
Di akhir pernyataannya, Ilham berharap publik tidak lagi memiliki pandangan negatif terhadap Rio Delgado Hassan. Ia menekankan bahwa seluruh permasalahan hukum telah tuntas secara kekeluargaan dan hukum.
“Terlapor berhak menerima pemulihan nama baik dan kembali menjalani kehidupan layaknya masyarakat yang taat hukum pada umumnya,” kata dia.
Melalui pemberitaan ini, ia berharap segala tuduhan yang sempat mencoreng nama baik kliennya dapat diluruskan. Kini, Rio disebut telah kembali menjalani aktivitasnya sebagai pengusaha dan warga negara yang taat hukum.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polri Perkuat Rekrutmen Penyandang Disabilitas demi Wujudkan Institusi Inklusif
Fenomena Marapthon Reza Arap Dinilai Jadi Cermin Perubahan Kebiasaan Konsumsi Media Digital
Timnas Indonesia Kunci Dua Kemenangan Beruntun, John Herdman Soroti Pentingnya Momentum
Erick Thohir Sambut Positif Shin Tae-yong Latih Persija: Tanda Kualitas Liga Indonesia Semakin Membaik