Pakar Hukum Feri Amsari Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Terkait Dugaan Penghasutan di Acara Halalbihalal

- Kamis, 04 Juni 2026 | 05:50 WIB
Pakar Hukum Feri Amsari Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Terkait Dugaan Penghasutan di Acara Halalbihalal
PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juni 2025. Pemeriksaan ini buntut dari laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 25 pertanyaan yang seluruhnya berpusat pada sebuah acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.

Fokus Pemeriksaan pada Acara di Utan Kayu

Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa secara marathon. Lokasi pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Yubi, puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik semuanya masih dalam koridor yang sama. “Pemeriksaan (Feri) sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” kata Yubi kepada wartawan, Kamis (4/6/2025). Yubi menjelaskan, polisi berusaha mendalami secara detail setiap aspek dari acara bertajuk 'Sebelum Pengamat Ditertibkan' itu. Penyidik tidak hanya menggali materi apa yang disampaikan Feri, tetapi juga menanyakan pihak yang mengundangnya untuk hadir dalam forum tersebut.

Penjelasan Feri dalam Bingkai Akademik

Menurut Yubi, kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Feri hadir di acara itu atas dasar undangan. Di lokasi, ia diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber. Sebagai seorang akademisi yang kerap kritis, Feri menyoroti mekanisme pemakzulan presiden. Namun, Yubi menekankan bahwa penjelasan itu baru disampaikan setelah ada pertanyaan dari peserta. Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan kliennya berada dalam kerangka akademik dan konstitusional, sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. “Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

Laporan Berdasarkan Potongan Video

Lebih lanjut, penyidik juga meminta klarifikasi terkait pernyataan spesifik yang dipersoalkan dalam laporan polisi. Yubi dengan tegas menyatakan bahwa penjelasan Feri selalu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak keluar dari koridor aturan konstitusi. Fakta menarik terungkap dalam proses pemeriksaan. Yubi mengungkapkan bahwa keempat orang pelapor tidak menyaksikan atau mendengar langsung penjelasan Feri di acara Utan Kayu. Informasi ini diperoleh kuasa hukum langsung dari penyidik. “Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” kata dia. Yubi menilai, laporan yang hanya bertumpu pada potongan video berpotensi menghilangkan konteks utuh dari diskusi yang terjadi. Hingga pemeriksaan usai, Feri dan kuasa hukumnya mengaku belum mendapatkan kejelasan pasti mengenai pernyataan mana yang dianggap bermasalah. “Sampai sekarang masih rancu apa yang sebenarnya dipersoalkan,” terang dia. Sebagai informasi tambahan, Polda Metro Jaya saat ini telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri Amsari. Kedua laporan itu datang dari pihak yang berbeda dengan dugaan pelanggaran yang berbeda pula. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler