PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto. Keputusan ini diambil setelah Hery terbukti melanggar kode etik terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Prasetyo memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti draf putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penghormatan dari Istana
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa langkah pemecatan ini merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran berat yang dilakukan.
"Ya, kita menghormati keputusan itu ya," ujar Prasetyo di sela kegiatannya.
Ia menambahkan bahwa kasus semacam ini seharusnya tidak terjadi pada pejabat negara mana pun di Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Nanti kita tindaklanjuti semuanya. Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati," tegasnya.
Putusan Final Majelis Etik
Sebelumnya, Majelis Etik ORI secara resmi memutuskan sanksi PTDH terhadap Hery Susanto yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kategori berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta.
Suasana di ruang konferensi pers itu tampak hening saat Jimly membacakan putusan. Beberapa anggota majelis duduk dengan raut serius di belakang meja panjang.
Jimly menambahkan bahwa putusan majelis etik ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada banding yang dapat diajukan atas keputusan tersebut.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Atas putusan itu, Majelis Etik merekomendasikan pimpinan ORI untuk meneruskan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Komisi II DPR RI. Tujuannya agar proses pengisian bangku kosong jabatan ketua dan anggota yang baru dapat segera dilakukan.
Sanksi tegas ini merupakan buntut dari langkah hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Hery diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel untuk periode tahun 2013 hingga 2025.
Di lingkungan Istana, Prasetyo mengakui bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur negara. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di lembaga mana pun.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Tersangka Ketua Nonaktif Ombudsman ke Jaksa untuk Disidang dalam Kasus Korupsi Nikel
Iran dan Israel Saling Luncurkan Rudal, Upaya Damai AS Terancam Gagal
Pedagang Pasar Kranji Baru Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp25 Miliar ke Kejaksaan Agung
Buku Baru Ungkap Soeharto Padukan Politik dengan Spiritualitas Kejawen dalam Kepemimpinan