PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya kembali memanggil seorang pimpinan media untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Setelah sebelumnya memeriksa Karni Ilyas, kini giliran Aiman Witjaksono, Pemimpin Redaksi iNews, yang menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Rabu, 2 April 2026.
Pemeriksaan Aiman Witjaksono sebagai Saksi
Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono dimulai tepat pukul 13.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Aiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan telah memastikan kehadirannya. Ini merupakan kali pertama Aiman diperiksa terkait kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
“Rencananya Aiman akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah,” jelas Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan status Aiman dalam proses hukum ini. “Konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi,” ujarnya.
Kaitan dengan Pemeriksaan Sebelumnya
Langkah penyidik ini bukanlah yang pertama. Sehari sebelumnya, Selasa (1/4), jurnalis senior Sukarni Ilyas atau yang akrab disapa Karni Ilyas juga telah menjalani pemeriksaan dengan status yang sama. Polisi menyatakan bahwa pemanggilan para profesional media ini dilakukan untuk mendalami berbagai aspek dan informasi yang beredar terkait kasus tersebut.
“Ada panggilan dari penyidik terkait saksi tentang perkara ijazah, saksi peristiwa. Kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi. Nah, tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir,” kata Kombes Budi Hermanto kepada awak media.
Pendalaman Materi Tayangan
Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Karni Ilyas, dan kemungkinan juga terkait dengan Aiman Witjaksono, berkaitan dengan konten atau cuplikan acara televisi yang membahas kasus dugaan ijazah tersebut. Penyidik secara cermat menelusuri dan menganalisis materi siaran yang relevan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
“Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi,” jelasnya.
Serangkaian pemeriksaan ini menunjukkan upaya penyidik untuk menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk dari kalangan pers yang dianggap memiliki pengetahuan atau materi terkait perkembangan kasus. Proses hukum terus berjalan dengan melibatkan para pihak yang dipandang dapat memberikan keterangan yang diperlukan.
Artikel Terkait
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK Kembangkan Dugaan Suap Perizinan Tambang Malut, Nama Dirut PT NHM Terseret
Ahli Hukum Nilai Gugatan Purnawirawan Jenderal ke Polda Metro Keliru Prosedur
Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Gratifikasi KPK