13 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan Dilimpahkan ke Pengadilan, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

- Senin, 08 Juni 2026 | 18:00 WIB
13 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan Dilimpahkan ke Pengadilan, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
PARADAPOS.COM - Sebanyak 13 tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN, Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA pada Minggu, 7 Juni 2026. Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap penuntutan setelah penyidikan yang berlangsung beberapa bulan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,5 triliun, menjadikannya salah satu kasus dengan dampak kerugian terbesar di provinsi tersebut.

Proses Hukum Memasuki Babak Baru

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa perkara ini kini siap untuk disidangkan. “Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kombes Yuni. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua dari rangkaian penanganan perkara. Sebelumnya, polisi telah menerbitkan tiga laporan polisi pada 9 dan 10 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari temuan aktivitas tambang ilegal di kawasan perkebunan milik negara tersebut.

Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat tambang ilegal ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp1,5 triliun. Angka ini mencerminkan skala besar operasi ilegal yang berlangsung di lahan PTPN. Penyidik tidak hanya fokus pada pelanggaran pertambangan. Mereka juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aliran dana dari hasil penjualan emas ilegal tengah ditelusuri untuk mengungkap siapa saja yang menikmati keuntungan dari kegiatan ini.

Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka

Polda Lampung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada 13 orang yang telah dilimpahkan. Penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. “Kami pastikan penyidikan tidak berhenti di sini. Jika ada bukti baru, pengembangan akan terus dilakukan,” jelas Kombes Yuni. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat untuk memberantas praktik pertambangan ilegal secara tuntas. Suasana di sekitar pengadilan pun mulai terasa lebih sibuk, menandai keseriusan proses hukum yang akan segera berjalan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar