PARADAPOS.COM -Pramuka tetap wajib diselenggarakan pihak sekolah, baik level Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk meluruskan kabar penghapusan pramuka yang belakangan berkembang.
"Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul wajib sekolah," tegas Nadiem saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4)
Dalam Peraturan Mendikbud Ristek 12/2024, Nadiem justru menyebut pramuka dimasukkan ke dalam komponen proyek, profil, pelajar, pancasila, sehingga lebih bisa didalami siswa.
"Sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program kokurikuler," kata Nadiem.
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi, Fakta Terbaru, dan Dampaknya
Ribuan Kader GPA Berikrar Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran & Sukseskan Asta Cita
Fakta Aksi Joget DPR di Sidang Tahunan 2025: Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya
Pipa PPR RIIFO Halal & NSF 51: Solusi Air Bersih & Aman untuk Keluarga