DPR Usulkan Revisi UU HKPD untuk Beri Kepastian Hukum Daerah yang Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

- Senin, 08 Juni 2026 | 22:00 WIB
DPR Usulkan Revisi UU HKPD untuk Beri Kepastian Hukum Daerah yang Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

PARADAPOS.COM - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengumumkan rencana parlemen untuk mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah yang belum mampu menekan belanja pegawai di bawah 30 persen dari APBD, sebuah batasan yang mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6).

Revisi UU HKPD untuk Kepastian Hukum Daerah

Rifqi menjelaskan bahwa usulan revisi ini lahir dari kondisi di lapangan yang menunjukkan banyak pemerintah daerah masih kesulitan memenuhi amanat UU HKPD. Aturan saat ini mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Namun, kenyataannya, sejumlah daerah masih bergulat dengan struktur belanja yang kaku.

"Kami merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen.

Menurut politisi fraksi NasDem itu, revisi ini penting agar daerah memiliki landasan hukum yang jelas. "Daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," tuturnya.

Masa Transisi dan Batas Waktu Efektif

Sejak diundangkan pada 5 Januari 2022, UU HKPD memberikan masa transisi selama lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan alokasi APBD mereka. Dengan demikian, batas belanja pegawai di atas 30 persen seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Namun, kekhawatiran akan ketidakmampuan sejumlah daerah memenuhi tenggat ini mendorong DPR untuk mengambil inisiatif.

Selain revisi aturan, Rifqi menyebut DPR juga berharap pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) untuk merelaksasi aturan tersebut. "Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing," jelasnya.

Usulan Pembiayaan PPPK dan P3K Paruh Waktu

Dalam kesempatan yang sama, Rifqi juga mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan dan penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta P3K paruh waktu, khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan. Ia menilai langkah ini bisa meringankan beban fiskal daerah.

"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ungkapnya.

Usulan ini, lanjutnya, diharapkan bisa menjaga kelangsungan pelayanan publik di daerah tanpa mengorbankan kesehatan anggaran. Suasana di kompleks parlemen sore itu tampak sibuk, dengan sejumlah anggota dewan lalu-lalang membahas agenda ke depan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar