PARADAPOS.COM - Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Tangerang Raya. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Tigaraksa, pada Kamis (4/6) malam, polisi menangkap lima tersangka dan menyita enam unit sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban NA yang kehilangan motornya di kawasan Teluknaga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut kelima tersangka berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Barang bukti yang diamankan antara lain enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor, dan alat gerinda.
Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengembangan kasus ini. "Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian peran di antara para pelaku. Dua tersangka, A dan MD, mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Mereka berperan sebagai joki. Sementara itu, dua rekan mereka yang masih buron bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan.
Dua pelaku lainnya, DA dan FS, terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax di Tigaraksa. Mereka beraksi bersama seorang pelaku lain yang saat ini juga masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu jaringan pelaku yang lebih luas.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Korban NA menceritakan kronologi kehilangan motornya. "Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban," ungkap Kapolres. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta.
Di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian. Temuan ini menunjukkan bahwa sindikat ini cukup terorganisir dalam memproduksi alat-alat yang dibutuhkan untuk menjalankan aksinya.
Komitmen Polisi dan Ancaman Hukuman
Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat tim Resmob. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu para tersangka yang masuk DPO. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
Sandara Park Rilis Album Solo Perdana rePRISM pada Juni 2026 di Bawah Label Miliknya Sendiri
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen demi Stabilkan Rupiah
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Rekrutmen Disabilitas hingga Usia Pensiun Anggota
Raffi Ahmad Tunjuk Hotman Paris Usai Namanya Muncul di Penyidikan Korupsi Ditjen Bea Cukai