DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Rekrutmen Disabilitas hingga Usia Pensiun Anggota

- Selasa, 09 Juni 2026 | 06:25 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Rekrutmen Disabilitas hingga Usia Pensiun Anggota
PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berlangsung relatif singkat. Pasalnya, revisi ini hanya mencakup tujuh materi pokok. Proses legislasi tersebut mencapai puncaknya ketika Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang pada Selasa, 9 Juni 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Proses Pembahasan yang Dinilai Efisien

Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkum, tahapan pembahasan telah melibatkan partisipasi publik secara formal. “RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” jelasnya seusai rapat paripurna pengesahan RUU tersebut. Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak telah diakomodasi dalam perubahan undang-undang ini. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penjabaran tugas Polri untuk mendukung dan menyukseskan arah kebijakan presiden.

Tujuh Materi Perubahan yang Disepakati

Eddy merincikan beberapa materi utama yang menjadi fokus dalam revisi ini. Pertama, soal rekrutmen. Kini, terdapat afirmasi khusus yang membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk direkrut menjadi anggota Polri. Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi institusi terhadap prinsip inklusivitas. Kedua, penyesuaian batas usia pensiun. Aturan baru menetapkan usia pensiun bagi anggota Polri golongan Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun. Sementara itu, untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, batas usia pensiun ditetapkan pada angka 60 tahun. Ketiga, pembahasan juga menyentuh materi mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konstitusi, disebutkan tiga tugas utama Polri, yaitu memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta menegakkan hukum. “Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” ujar Eddy, menekankan fleksibilitas penempatan personel sesuai kebutuhan dan keahlian di bidang-bidang tersebut.

Pengesahan di Rapat Paripurna DPR

Suasana di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, berlangsung khidmat saat pengambilan keputusan. Setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, palu ketuk pun sah. “Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya sidang. Pertanyaan itu kompak dijawab setuju oleh para legislator yang hadir, menandai babak baru bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar