DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Polisi

- Selasa, 09 Juni 2026 | 18:00 WIB
DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Polisi

PARADAPOS.COM - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Keputusan ini diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan para anggota dewan.

Pintu Masuk bagi Penyandang Disabilitas

Ketentuan mengenai penerimaan penyandang disabilitas secara eksplisit tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi UU Polri. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Bunyi pasal tersebut menyatakan, “Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Polri.”

Dalam suasana rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, kalimat itu dibacakan dan langsung menjadi salah satu sorotan utama. Sejumlah anggota dewan tampak mengangguk setuju saat pasal tersebut disepakati. Suasana ruang sidang yang semula riuh perlahan mereda ketika pimpinan rapat mulai meminta persetujuan final.

Persyaratan Umum Calon Anggota Polri

Meski membuka peluang bagi penyandang disabilitas, UU Polri tetap menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Pasal 21 ayat (1) merincikan syarat-syarat tersebut secara jelas:

  • Warga negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  • Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Adapun untuk penyandang disabilitas, syarat “sehat jasmani dan rohani” tidak serta-merta menjadi penghalang. Penekanan lebih diberikan pada kompetensi yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam ayat (2). Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai proses pengangkatan dan pembinaan akan diatur melalui Peraturan Kepolisian.

Proses Pengesahan di DPR

Momen pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2025-2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat, dengan suara mantap meminta persetujuan dari seluruh fraksi.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab para anggota legislator kompak. Suara itu menggema di ruang sidang, menandai babak baru bagi institusi Polri.

Sebelum pengesahan, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi III DPR. Penyerahan itu dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengonfirmasi hal tersebut.

“Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,” ungkapnya.

Dengan disahkannya UU Polri ini, sejumlah pihak berharap agar proses rekrutmen ke depan benar-benar mengedepankan prinsip inklusivitas tanpa mengorbankan standar profesionalisme kepolisian.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar