PARADAPOS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi yang lebih inklusif dengan memperkuat rekrutmen penyandang disabilitas. Komitmen ini mengemuka dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan. Sejak kebijakan ini dimulai pada 2016, Polri telah melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari regulasi hingga kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.
Penyesuaian Regulasi dan Kesiapan Organisasi
Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan menjelaskan bahwa proses inklusi tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, tetapi juga kesiapan seluruh personel untuk bekerja bersama mereka.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” kata Brigjen Pol. Erthel dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap. Dukungan dari berbagai pihak dinilai sangat diperlukan.
“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Fokus Rekrutmen: Disabilitas Fisik dan Pancaindra
Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang tepat.
“Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” ungkap Erthel.
Apresiasi dari Komisioner Komnas Disabilitas
Langkah Polri ini mendapat apresiasi dari Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan.
“Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujar Eka.
Eka berharap kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah maupun daerah, dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas. Di sisi lain, hal ini dapat membantu memperluas akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Perspektif Interseksionalitas dari Komnas Perempuan
Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, menambahkan bahwa langkah Polri merupakan bagian penting dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan, serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif. Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, khususnya dalam penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian, karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” ungkap Dwi.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ribuan Guru Blokade Stadion Azteca Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026
Jadwal Salat DKI Jakarta 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.28 WIB, Magrib Waktu Berbuka Pukul 17.48 WIB
Jadwal Salat Bandung Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.26 WIB, Subuh 04.36 WIB
Fenomena Marapthon Reza Arap Dinilai Jadi Cermin Perubahan Kebiasaan Konsumsi Media Digital