PARADAPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren). Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi tata kelola lembaga pendidikan keagamaan dan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa negara wajib memastikan setiap lembaga yang mendapat pengakuan resmi telah memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik.
Pintu Masuk Izin Dipersempit, Kualitas Jadi Prioritas
Aplikasi Sitren merupakan platform resmi Kemenag yang digunakan untuk pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara daring. Kebijakan ini menandai pergeseran fokus dari sekadar mengejar kuantitas jumlah lembaga menjadi penekanan pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
"Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Data Izin dan Tindakan Tegas di Lapangan
Dampak dari pengetatan ini terlihat jelas dari angka penerbitan izin. Pada periode Mei hingga Desember 2025, Kemenag tercatat menerbitkan 888 izin operasional. Namun, setelah syarat-syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberlakukan, jumlah izin baru yang terbit pada Januari hingga April 2026 menyusut drastis menjadi hanya 41 izin.
Kemenag juga mengambil langkah tanpa kompromi terhadap lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif. Tercatat, Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Kekerasan Seksual dan Perundungan Jadi Perhatian Serius
Menag menyebut kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius. Penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman," ujarnya.
Kanaduan Meningkat, Tanda Kepercayaan Publik Menguat
Di sisi mitigasi aduan, optimalisasi kanal TelepontreN bentukan Kemenag menjadi solusi untuk memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan. Dari yang semula hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, kanal ini sudah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
"Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel," tutur Menag.
Pencegahan Jangka Panjang dan Kurikulum Ramah Anak
Langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan. Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Selain itu, mereka juga menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah, yaitu pendidikan seksual berbasis adab Islam.
"Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini," jelasnya.
Standarisasi Nasional dengan Replikasi Praktik Baik
Sebagai standardisasi nasional, Menag mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk mereplikasi praktik baik (best practices) dari lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik. Beberapa contoh yang disebutkan adalah Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
"Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia," pungkas Menag.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BRIN Dorong Teknologi untuk Tekan Angka Sampah Pangan Nasional
Sahabat Bantah Rumor Cerai Cita Citata, Sebut Rumah Tangga Sedang Harmonis
Ketua Banggar DPR Desak Antisipasi Dampak El Nino Ekstrem terhadap Kedaulatan Pangan dan Air
Bocah 9 Tahun Tewas Dikeroyok Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka