Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, para pelaku pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar hanya butuh waktu 17 menit untuk beraksi.
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," kata Helfi di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN.
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller.
Setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," ucap Helfi.
Adapun ke-sembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jabar dan GRH sebagai Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan bank.
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU yakni DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar
Sumber: inews
Foto: Bareskrim mengungkap kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar (foto: Puteranegara Batubara)
Artikel Terkait
Pengamat: Kata “Anjing” di Pidato Prabowo Tak Hanya Sindir Belanda
Kecam Netanyahu, Macron: Perang Total Israel Membunuh Warga Sipil, Bukan Menghancurkan Hamas
Pakar Hukum: Pengembalian Uang Khalid Basalamah tak Semerta-merta Hapus Perbuatan Pidana
Sejauh Ini, Ini Analisis Paling Mantap: Analisis Kejanggalan Dokumen Kesetaraan SMA dan S1 Gibran!