PARADAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan bahwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, oleh empat personel TNI bukanlah bagian dari operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif. Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan pada Rabu, 10 Juni 2026. Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menegaskan, motif pribadi para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kepentingan strategis negara.
Dasar Hukum dan Argumen Majelis Hakim
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Hakim Zainal Abidin menyampaikan bahwa operasi intelijen strategis sejatinya lahir dari kalkulasi kepentingan negara, bukan dari kemarahan pribadi. Ia merujuk pada pendapat seorang ahli yang diajukan dalam persidangan.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ucap Hakim Zainal.
Ia kemudian membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat disebut sebagai operasi intelijen resmi. Syarat-syarat itu meliputi adanya perintah atau otorisasi dari struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.
"Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi," ungkap Hakim Zainal.
Kronologi dan Motif di Balik Penyiraman Air Keras
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Tindakan tersebut dinilai oleh para terdakwa sebagai pelecehan terhadap institusi TNI.
Selain insiden tersebut, para terdakwa juga mengaku kesal dengan serangkaian sikap Andrie lainnya. Ia dinilai gencar melancarkan narasi antimiliterisme, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, serta menyebut TNI sebagai dalang atau aktor di balik tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
Motif utama para terdakwa, sebagaimana terungkap di persidangan, adalah untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada Andrie agar tidak lagi menjelek-jelekan institusi TNI.
Vonis dan Hukuman bagi Empat Terdakwa
Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini telah divonis pidana penjara dengan rentang waktu satu tahun enam bulan hingga tiga tahun. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dengan hukuman dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, dua di antara mereka, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lift JPO Lenteng Agung Kembali Berfungsi Usai Alami Kerusakan Akibat Pencurian Kabel
Netanyahu Umumkan Maju Kembali di Pemilu Israel di Tengah Sidang Korupsi dan Perang
Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Siap Beroperasi, Tampung 270 Siswa Miskin Ekstrem Mulai Juni 2026
Demonstran Tewas Ditembak di Kepala Saat Polisi Kenya Bubarkan Protes Fasilitas Karantina Ebola AS