TAUD Sesalkan Vonis Ringan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Nilai Perkuat Impunitas TNI

- Rabu, 10 Juni 2026 | 16:50 WIB
TAUD Sesalkan Vonis Ringan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Nilai Perkuat Impunitas TNI
PARADAPOS.COM - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam konferensi pers di Resonansi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6), TAUD menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan korban dan justru memperkuat budaya impunitas di lingkungan TNI. Vonis tersebut berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun penjara, dengan dua terdakwa dipecat dari institusi militer.

Kekecewaan atas Pertimbangan Majelis Hakim

Salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyebut para terdakwa tidak memiliki niat jahat terhadap Andrie. Menurutnya, pertimbangan ini sangat problematik dari sudut pandang hak asasi manusia. “Ini menunjukkan persoalan serius, kawan-kawan. Karena di sini kita dapat melihat terkait dengan kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI,” ujar Jane dalam kesempatan tersebut. Ia menyoroti secara spesifik pernyataan hakim yang menganggap luka berat yang dialami Andrie bukanlah tujuan atau ‘mens rea’ para terdakwa, melainkan sekadar upaya memberi “pelajaran” dan efek jera. Jane menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak semata-mata ditentukan oleh tujuan akhir pelaku. “Para pelaku seharusnya mengetahui secara jelas bahwa menyiramkan air keras akan menyebabkan luka bakar serius, cacat permanen, penderitaan fisik berkepanjangan, bahkan kematian,” tegasnya.

Potensi Victim Blaming dalam Persidangan

TAUD juga menyoroti adanya pertimbangan majelis hakim yang menyebut Andrie telah melecehkan institusi TNI. Jane menilai hal ini menggeser fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan pelaku menjadi upaya menyalahkan korban. “Ini ada potensi pergeseran fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan pelaku menjadi victim blaming kepada korban. Seolah-olah Andrie Yunus yang diadili dalam pengadilan ini,” sebut Jane. Anggota TAUD lainnya, Nabil Hafizurohman, menambahkan bahwa vonis 3 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan kerugian fisik yang dialami Andrie. Menurut keterangan dokter, Andrie mengalami cacat permanen yang memengaruhi fungsi-fungsi tubuhnya. “3 tahun ini waktu yang sebentar, sedangkan Andrie Yunus menurut keterangan dokter itu cacat permanen. Fungsi-fungsi tubuhnya mungkin juga tidak optimal gitu ya, sedangkan terdakwa divonis 3 tahun, ada juga yang dipecat, ada yang tidak dipecat, sehingga ada rasa ketidakadilan,” tuturnya.

Alasan Meringankan yang Dinilai Bermasalah

Mustafa Layong, anggota TAUD lainnya, menyoroti fakta bahwa majelis hakim justru memberikan alasan meringankan bagi para terdakwa karena mereka telah meminta maaf kepada Panglima TNI. Baginya, hal ini menunjukkan adanya bias dalam proses peradilan militer. “(Korban) Yang mengalami kekerasan, yang mengalami penderitaan, bahkan menurut dokter cacat permanen, tapi menjadi alasan yang meringankan vonis adalah karena terdakwa dianggap merusak citra TNI tapi sudah minta maaf kepada Panglima TNI,” ungkap Mustafa. Ia melanjutkan, “Di sini sebenarnya ada bias bagaimana kemudian kita melihat di dalam satu ruangan itu semuanya adalah TNI sehingga kepentingan TNI ini sangat kuat dalam proses Peradilan Militer.”

Barang Bukti Hendak Dimusnahkan

TAUD juga menyoroti putusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk tumbler tempat menyimpan air keras yang ditemukan oleh TAUD sendiri. Langkah ini dinilai akan menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Ketika majelis hakim ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran di peradilan umum,” ujar Jane. Nabil menambahkan bahwa pertimbangan hakim untuk memusnahkan barang bukti dinilai rancu. Alasannya, tidak ada permintaan dari instansi lain untuk mengambil alih barang bukti tersebut, padahal barang bukti itu sebelumnya dikuasai oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menanggapi hal ini, Usman Hamid yang juga anggota TAUD menyerukan agar seluruh barang bukti diambil alih oleh pihak kepolisian. Ia mendorong kepolisian untuk melanjutkan investigasi atas kasus ini di lingkungan peradilan umum. “Sekali lagi, kami akan mendesak kepada kepolisian untuk melanjutkan proses investigasi, mengambil kembali semua barang bukti, termasuk barang bukti yang sudah diserahkan kepada peradilan militer untuk dipergunakan sebagai pembuktian di lingkungan peradilan umum,” tutur Usman.

Motif Sakit Hati yang Dinilai Berbahaya

Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan penyiraman air keras lantaran sakit hati atas kritik Andrie terhadap TNI. Jane menilai motif ini tidak dapat dibenarkan dan justru menjadi preseden buruk. “Apa yang dilakukan para pelaku seolah menjadi pembenaran untuk membalas kritik dengan tindakan di luar proses hukum,” ucap Jane. Ia memperingatkan bahwa pembenaran semacam ini bisa menjadi ancaman bagi masyarakat sipil lainnya yang kritis terhadap TNI. Mustafa menambahkan bahwa unsur sakit hati atau dendam pribadi dari para pelaku tidak berkesinambungan dengan tindakan Andrie yang murni berupa kritik tanpa serangan personal. “Dalam kenyataan atau dalam fakta, Andrie Yunus tidak ada sama sekali melakukan serangan atau penghinaan terhadap pribadi tersangka,” ucap Mustafa.

Desakan kepada Presiden dan DPR

TAUD mendorong agar kasus ini dinilai sebagai pidana umum dan diselesaikan dalam peradilan umum. Mereka meminta Presiden dan DPR untuk turun tangan. “Kami meminta kepada Presiden sebagai atasan tertinggi dari militer, DPR khususnya Komisi I maupun Komisi III, untuk segera menggelar perkara umum, memastikan kepolisian melanjutkan investigasi di lingkungan peradilan umum,” kata Usman. Selain itu, Usman juga mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia membandingkan dengan revisi Undang-Undang Desa yang bisa rampung dalam satu bulan atau Undang-Undang Polri dalam 20 hingga 30 hari. “Kalau Undang-Undang Desa bisa direvisi dalam satu bulan, Undang-Undang Polri bisa direvisi dalam 20 hari atau 30 hari, mengapa undang-undang peradilan militer tidak bisa diperlakukan serupa? Ini adalah suatu pemberlakuan standar ganda,” ujar Usman. Berikut vonis terhadap keempat terdakwa yang dibacakan siang tadi: Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar