PARADAPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam tercatat mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Rabu, 8 Juli 2026. Berdasarkan data dari Logammulia.com, harga emas Antam di Butik Emas Antam dibanderol Rp2,641 juta per gram, turun Rp14 ribu dibandingkan harga sebelumnya. Di sisi lain, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut merosot Rp21 ribu, menjadi Rp2,393 juta per gram.
Pergerakan Harga dan Faktor Pajak
Penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia yang kerap dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan permintaan domestik. Namun, bagi para investor atau masyarakat yang hendak bertransaksi, penting untuk memahami bahwa harga jual yang tertera belum termasuk potongan pajak.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tiga persen bagi mereka yang belum memiliki NPWP. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sementara itu, bagi yang berniat membeli emas batangan, aturan pajak juga berlaku. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia pada hari ini:
- Emas batangan 0,5 gram: Rp1,3705 juta.
- Emas batangan 1 gram: Rp2,641 juta.
- Emas batangan 2 gram: Rp5,222 juta.
- Emas batangan 3 gram: Rp7,808 juta.
- Emas batangan 5 gram: Rp12,980 juta.
- Emas batangan 10 gram: Rp25,905 juta.
- Emas batangan 25 gram: Rp64,637 juta.
- Emas batangan 50 gram: Rp129,195 juta.
- Emas batangan 100 gram: Rp258,312 juta.
- Emas batangan 250 gram: Rp645,515 juta.
- Emas batangan 500 gram: Rp1,290 miliar.
- Emas batangan 1.000 gram: Rp2,581 miliar.
Penurunan harga ini menjadi catatan bagi pelaku pasar yang memantau pergerakan logam mulia sebagai aset investasi. Dengan adanya potongan pajak yang berbeda untuk setiap jenis transaksi, perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci agar nilai investasi tetap optimal.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jejak Karbon Piala Dunia Terus Membesar, Klaim Netral Qatar 2022 Terbukti Menyesatkan
Wacana Ganti Nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Terganjal Keragaman Budaya dan Kajian Sosiologis
Pemerintah Bantah Wacana Pajak Sepeda, Klarifikasi Regulasi Fokus pada Keselamatan
Merapi dan Anak Krakatau Siaga, Pendaki Bandel Nekat Langgar Larangan di Tengah Ancaman Erupsi