Polisi Cianjur Tangkap Dua Bandar Ganja, Sita 15 Kilogram Barang Bukti

- Selasa, 21 Juli 2026 | 12:25 WIB
Polisi Cianjur Tangkap Dua Bandar Ganja, Sita 15 Kilogram Barang Bukti
PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus dua terduga bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 15 kilogram. Kedua pelaku, DN warga Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, dan EM warga Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet, ditangkap setelah laporan masyarakat mengarahkan petugas ke jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ganja yang diamankan dikemas dalam plastik menyerupai makanan beku untuk mengelabui petugas.

Pengembangan Kasus dari Laporan Warga

Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, nama EM muncul sebagai pemasok ganja yang disebut oleh DN. "Petugas mengembangkan kasusnya dan mendapati nama EM yang disebut DN memasok ganja untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Cianjur, sehingga petugas kembali melakukan pengejaran terhadap EM," jelasnya, Selasa, 21 Juli 2026.

Pengakuan Awal dan Penggeledahan

DN awalnya mengaku hanya sebagai pengguna. Namun, saat petugas menggeledah rumahnya, ditemukan puluhan bungkus ganja yang siap edar. Temuan ini langsung memperkuat dugaan bahwa DN bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari rantai distribusi. EM berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukaresmi. Dari keterangan yang diperoleh, petugas kemudian mencari lokasi penyimpanan barang bukti. Puluhan paket besar ganja ditemukan di sebuah pondok di tengah kebun, tidak jauh dari tempat tinggal EM.

Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 15 kilogram ganja dari kedua tersangka. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. "Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar dari peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri asal dari ganja dan menangkap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," ungkap Kapolres. Kedua terduga bandar dijerat dengan Pasal 111 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Kami akan terus mempersempit ruang gerak bandar narkoba berbagai jenis agar Cianjur terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar