PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Kamis, 23 Juli 2026. Layanan ini tersebar di 14 titik strategis yang mencakup wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau yang biasa disebut Jabodetabek. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang merinci lokasi dan jam operasional di setiap daerah.
Layanan Tersebar di 14 Titik Strategis
Mobil pelayanan keliling ini ditempatkan di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat. Tujuannya tak lain untuk mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat pusat. Berikut rincian lokasi dan jadwal pelayanan yang telah diumumkan:
DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, buka pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, buka pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland, buka pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramatjati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung, buka pukul 09.00–14.00 WIB.
Banten dan Jawa Barat
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, buka pukul 09.00–13.00 WIB.
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City, Cipondoh, buka pukul 09.00–14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, buka pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading, buka pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (10.00–13.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, buka pukul 09.00–12.00 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB).
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, buka pukul 08.00–12.00 WIB.
Persyaratan Dokumen yang Perlu Dibawa
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk melengkapi dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Setidaknya, ada tiga dokumen utama yang wajib dibawa, yaitu STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan. Kelengkapan ini penting untuk memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Dengan adanya jadwal dan lokasi yang tersebar, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa memilih titik pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Surya Paloh Hadiri HUT ke-20 Yayasan Sukma Bangsa di Lhokseumawe
IHSG Melonjak 0,64 Persen di Awal Perdagangan, Investor Cermati Level Support 6.300
Pengelola Balai Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka Usai Telantarkan Pasien ODGJ hingga Tewas
Trump Ancam Hancurkan Jembatan dan Pembangkit Listrik Iran jika Kapal AS Diserang di Selat Hormuz