Kemlu Tegaskan Deportasi Warga Palestina ke Siprus Murni Kasus Pidana, Bukan Politik

- Kamis, 23 Juli 2026 | 07:25 WIB
Kemlu Tegaskan Deportasi Warga Palestina ke Siprus Murni Kasus Pidana, Bukan Politik

PARADAPOS.COM - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus pada pertengahan Juli 2026 murni didasari oleh masalah pidana, bukan karena faktor politik atau hubungan bilateral. Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, menyatakan langkah ini tidak ada kaitannya dengan dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Proses deportasi dilakukan setelah Interpol menerbitkan red notice atas permintaan Pemerintah Siprus, dan Abdul Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di negara tersebut.

Keputusan ini memicu pertanyaan publik, terutama mengingat hubungan erat Indonesia dengan Palestina. Namun, pemerintah bersikukuh bahwa kasus ini berada di ranah hukum murni.

Penegasan Kemlu: Kasus Pidana, Bukan Diplomasi

Di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Vahd menjelaskan bahwa pihaknya sepenuhnya merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, isu deportasi ini tidak boleh dicampuradukkan dengan posisi Indonesia yang konsisten memperjuangkan hak-hak bangsa Palestina.

"Kemudian yang terkait dengan isu deportasi, sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana," kata Vahd.

Vahd menambahkan bahwa sikap Indonesia terhadap Palestina tidak berubah.

"Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Kementerian Luar Negeri mengikuti arahan dari Menko Kumham Imipas yang menjadi focal point dalam penanganan kasus ini.

"Dan sebagai kementerian yang focal point menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemenlu mengikuti hal tersebut," tambahnya.

Klarifikasi Yusril: Bukan Aktivis atau Ulama

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan mendetail mengenai status Abdul Karim. Dalam keterangannya pada Rabu (22/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis kemanusiaan atau ulama Palestina seperti yang diasumsikan sebagian pihak.

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak dipengaruhi oleh sentimen politik luar negeri.

Mekanisme Deportasi: Jalur Interpol Tanpa Ekstradisi

Proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad tidak berlangsung secara tiba-tiba. Yusril mengungkapkan bahwa Indonesia dan Siprus tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Oleh karena itu, satu-satunya jalur yang memungkinkan adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi melalui mekanisme Interpol.

"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Artinya, proses ini telah berjalan selama hampir dua bulan sebelum red notice resmi diterbitkan pada 16 Juli 2026. Setelah notifikasi merah itu diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, deportasi langsung dilaksanakan keesokan harinya, 17 Juli 2026.

Pemerintah Siprus bahkan mengirimkan pesawat khusus yang dikawal kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta. Ini menunjukkan keseriusan pihak Siprus dalam menangani kasus tersebut.

Jaminan Independensi Interpol

Yusril menambahkan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan bahwa perkara tersebut murni pidana dan tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.

"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang mencurigai adanya motif politik di balik deportasi tersebut. Dengan adanya verifikasi dari Interpol, pemerintah memastikan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum internasional yang berlaku.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar