PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Mataram. Empat orang ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen palsu. Tarif yang dipatok bervariasi: Rp750.000 untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 15 Juli 2026 dan diumumkan dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini mulai terkuak setelah polisi menerima laporan pada pertengahan Juli. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya. Dari sana, penyidik bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” jelas Kombes Pol Arisandi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, saat konferensi pers.
Modus Operandi: Pesanan via WhatsApp
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para tersangka menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan cukup mengirimkan data kendaraan, dan dalam waktu tertentu, STNK palsu langsung dicetak. Dokumen yang sudah jadi kemudian diserahkan kepada pemesan.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” ujar Kombes Arisandi.
Tarif pembuatan dokumen palsu ini ternyata sudah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor, pemesan harus membayar Rp750.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya mulai dari Rp1 juta.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu unit kendaraan, laptop, printer, hingga beberapa telepon genggam. Petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.
Barang bukti lainnya cukup beragam. Ada sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta rekaman percakapan transaksi antara pemesan dan tersangka. Semua barang ini kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Bagi pembuat dokumen palsu, mereka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP. Sementara pengguna dokumen palsu dijerat Pasal 391 ayat (2) KUHP. Pihak yang diduga membantu dijerat Pasal 21 huruf a dan b KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau sanksi denda.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal. Menurutnya, dokumen palsu tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga berpotensi digunakan untuk menunjang tindak kejahatan lainnya.
“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas, polisi menyarankan untuk memeriksa kecocokan nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB melalui Samsat atau layanan resmi kepolisian. Polda NTB juga meminta warga segera melapor jika menemukan praktik pembuatan atau peredaran dokumen kendaraan palsu di lingkungan sekitar.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Jenazah Pria Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Setelah 7 Hari Pencarian
Prabowo Terharu PKB Dukung Penuh Arah Baru Kebijakan Ekonomi, Tolak Istilah Prabowonomics
Kejagung Terbitkan Sprindik Keempat untuk Usut TPPU Kasus Febrie Adriansyah
Trump Pertimbangkan Serangan Masif ke Iran, Imbau Warga AS di Timur Tengah Siaga